Pengusaha Wi-Fi Ilgegal Di Kecamatan Bojongmanik Masih Melakukan Praktik Seolah Merasa Kebal Hukum Dan Diduga Menyalahgunakan Jaringan PT Telkom

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (17/9/2025). Pengusaha Wi-Fi Diduga Ilegal Yang Menyalahgunakan Jaringan Internet PT telekomunikasi Yang Dijual Kembali berupa voucheran, Dilakukan Oknum Bernama (Ade), Warga kampung Bojong manik desa Bojongmanik kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Ia Masih Melakukan Praktik Ilegalnya, Dan Menjual kembali Layanan Internet Berupa voucherran Dengan Harga Bervariatif, Dari mulai harga Rp.3000, 4000, Sampai Rp.5000, / voucher nya, Dengan durasi waktu yang berbeda-beda, Patut Diduga Pengusaha tersebut merasa kebal hukum, Karena berani Melanggar Aturan dari ISP PT tersebut, Juga tidak Mengurus Perizinan usahanya, Yang sudah berjalan bertahun-tahun.

banner 336x280

Ade, Sudah menabrak peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditentukan, Dan jelas sudah merugikan PT tersebut, Padahal sudah jelas, PT Telkom tidak boleh dijual kembali berupa voucher Kalau tidak memiliki Perjanjian kerja sama, yang legal. juga Ijin Yang jelas dan Resmi.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Via WhatsApp Ade Menjawab, ” Ya saya memang benar memakai jaringan dari PT Telkom/Indihome pak, tapi bukan saya aja pak padahal mah semuanya juga dalam-dalam Nyamah memakai telkom, ya saya mah bukan pengusaha besar pak, cuma Kecil doang, kalau memakai jaringan dari yang resmi ya gak bakalan ke bayar,” Ungkapnya.

Sanksi bagi pengusaha ilegal berupa : pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp.400 juta, (pasal 55 undang-undang no.11 tanuh 2020 tentang cipta kerja), juga bisa disita barang bukti yang digunakan untuk melakukan praktik usaha Wi-Fi Ilgegal. Juga dapat disita oleh pihak berwajib/kepolisian.

Dengan ini Aparat penegak hukum (APH) Wajib Menjalankan Tugas Sesuai Tupoksi nya, Dan pihak-pihak terkait, Diminta tindak tegas pelaku pelanggar dan penyalahgunaan wewenang, Dengan Sanksi Dan UU Yang berlaku di negara Republik Indonesia.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *