Tambang Galian C Tanah Merah Ilegal di Desa Cipinang, Pemerintah dan APH Dipinta Segera Lakukan Penertiban

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Tambang galian C tanah merah ilegal semakin marak di Wilayah Kabupaten Bogor dengan bermodalkan alat berat, pelaku bisnis ilegal ini dapat menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, sangat disayangkan beberapa pelaku bisnis tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material berupa urug tanah hasil pengerukan di jual bebas di pasaran.

banner 336x280

Tanpa memikirkan dampak dari Galian C ilega yang merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari.

Seperti tambang galian C tanah merah yang baru melakukan aktivitas penggalian di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang diduga dengan terang-terangan melakukan praktik tambang ilegal tanpa takut terkena sanksi hukum untuk pelaku usaha. Rabu, 04/06/2025.

Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media, tambang galian C tanah merah ilegal tersebut milik mantan kepala desa yang berinisial M*d***i.

“Pemiliknya mantan lurah atau kepala desa bernama M*d***i,” beber warga yang minta namanya dirahasiakan.

Keberadaan tambang galian C tanah merah ilegal tersebut sangat meresahkan, hingga Awak Media meminta ke pemerintah kecamatan Rumpin untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku tambang galian C tanah merah.

Berdasarkan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika memang Ilegal dan tidak memiliki surat izin.

Sangsi yang akan di kenakan jika melanggar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya hal ini seakan tidak di indahkan oleh para Mafia penambang galian C.

Selain pidana penjara, ancaman pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta

Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kecamatan Rumpin, maupun Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum dikonfirmasi.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *