Parah..! Lagi Dan Lagi Penjualan Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET, Kios Cahaya Tani Diduga Melanggar

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (17/4/2025) Lagi-lagi Kios Resmi Penjualan Pupuk Bersubsidi Melanggar HET yang sudah di tentukan pemerintah, Kali ini Dilakukan Oleh (B) Pemilik Kios Cahaya Tani Di Kampung Cikole Desa Ciakar kecamatan gunung kencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten. “Petani mengeluh Hasil Panen menurun akitab Tidak Di pupuk. Karena Haraga terlalu tinggi sehingga petani tidak mampu Membeli, Harga mencapai (Rp.150.000,) Per karungnya ukuran 50kg. Padahal Harga sesuai HET hanya Rp.115.000, per karung untuk jenis NPK/PHONSKA.

banner 336x280

Menurut Keterangan Dari warga yang enggan disebutkan namanya, “Iya Pak kami membeli Dari kios Cahaya Tani Dengan harga Rp.150.000, per karung, Jenis NPK/PHONSKA, Terus terang kami Sangat membutuhkan Untuk bungkil itu pak, karena hasil panen kami Parah kalo tidak pake pupuk, namun Dengan Harga segitu kami juga ngerasa keberatan kalo memang het nya ga segitu,” ungkapnya.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media infoxpos.com Dan LSM GERAHAMTARA. (R) Selaku pemilik Menerangkan, “Ya Untuk harga saya tidak bisa menjawab, yang penting saya Tidak Membebani Masyarakat ajalah ya, emang yang ngomong nya siapa? Saya mah Demi Allah tidak pernah jual segitu pak, pokonya saya belum pernah aja jual segitu mah, kalo saya mah jualnya Di Bawah 150 ribu, 170 mah saya berani sumpah tidak pernah. Bebernya,” dengan nada Bergetar.

Rohim selaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM), GERAHAMTARA (Gerakan hak asasi manusia Nusantara) sangat-sangat menyayangkan dengan adanya pelanggaran ini, “Parah Pak Sudah sering kali kita temukan di beberapa tempat Aksi melanggar HET ini, menurut saya ini patut di sikapi secara tegas oleh APH dan pihak-pihak terkait, Karena kasian masyarakat atau petani-petani Kecil, Pertanyaan saya apakah mereka tidak di kasih lebih dari pemerintah, sehingga selalu melanggar HET? Ini dari perkarung meleibih harga sampai 35000 ribu, coba kalo kali 30 ton pak, gila bukan duit sedikit itu pak,” tukasnya.

Menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran tertinggi (HET) melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 2 undang-undang no 20 tahun 2001, sanksi penjara hingga 20 tahun denda maksimal Rp1 miliar, kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan, dan pencabutan izin usaha.

(Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *