Infoxpos.com – Kabupaten Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) menyoroti dan bersikap atas informasi dugaan kejanggalan proyek pembangunan TPS3R (Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recicyle) yang berlokasi di desa suradita kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, proyek tersebut sangatlah janggal dengan anggaran lebih dari 1 miliar hanya menjadikan bronjong atau penguatan tanggul penahan tanah untuk pondasi yang saat ini bronjong tersebut bergeser dan longsor.
Ilham Saputra,CBLS atau yang akrab di sapa Putra yang menjabat sebagai Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten mendatangi langsung lokasi tersebut pada hari Senin 06 Januari 2025 dengan di dampingi team media.
“Dengan total anggaran 1,5 miliar, sangatlah janggal jika kami turun ke lokasi hanya mendapati tanggul penahan tanah yang hanya di buat dengan sistem bronjong dan bedeng-bedeng yang hanya menggunakan kayu kaso dan triplek bekas pakai,”Ucap Putra.
Banyaknya kejanggalan dalam proyek pembangunan TPS3R, LSM GEMPUR Provinsi Banten akan surati Dinas DLHK kabupaten Tangerang guna meminta audiensi dan klarifikasi atas proyek tersebut, dan meminta pihak yang terlibat proyek tersebut untuk di hadirkan guna memintai keterangan-keterangan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Jika memang ditemukan ada indikasi penyalahgunaan penggunaan anggaran, maka kami akan segera bersikap dan bertindak guna menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan untuk masyarakat, “Tutur Putra.
Masih dilokasi, media dan putra meminta keterangan warga sekitar, warga yang minta di rahasiakan identitasnya menerangkan bahwa warga yang di mintai tanda tangan izin lingkungan oleh ketua BPD Desa Suradita hanya di berikan uang 50 ribu per rumah atau per KK (kartu keluarga/red) untuk memberikan tanda tangannya dan hanya menjelaskan bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk pengolahan sampah plastik.
“Kami cuma di datangi dan di suruh tanda tangan. Ketika kami tanya buat apa? Ketua BPD hanya jawab buat pengolahan sampah, dan bukan untuk tempat pembuangan sampah,” Ucapnya.
Lanjut warga menyampaikan bahwa sepengetahuan dia tanah yang sedang ada pembangunan TPS3R milik Pemda.
“Mengenai tanah tersebut, tanah itu adalah fasos dan fasum masyarakat pak. Kepemilikan tanahnya pun milik pemda. Jadi klo anggaran 1,5 miliar untuk pembangunan tersebut menurut saya gak wajar.” Tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi.
(Dedi)