Media Infoxpos.com – Kabupaten Bogor – Adanya perusahaan peternakan ayam merah atau ayam petelur di kampung Tegal, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga tidak memiliki izin dari masyarakat setempat, Desa, Kecamatan dan dinas peternakan.
Oleh sebab itu, Samin ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Jasinga dari LPKSM YAPERMA, Akan bersurat ke Satpol-PP Kecamatan Jasinga dan Kabupaten Bogor, untuk menindak lanjuti peternakan ayam petelur milik Rudi yang belum berizin. Selasa, 05/11/2024.
“Saya akan mengirimkan surat adun ke Satpol-PP Kecamatan Jasinga dan Kabupaten Bogor adanya peternakan yang diduga belum memiliki izin apapun, agar dapat ditindak dengan tegas pengusaha peternakan ayam merah tersebut, bila perlu segel sementara agar aktivitas dari peternakan ayam petelur berhenti, sebelum melengkapi izin-izinnya,” papar Saimin.
Sedangkan Suhendi, kasi trantib Satpol-PP Kecamatan Jasinga saat dikonfirmasi apa tindakan dari Satpol-PP adanya peternakan ayam merah yang diduga tak berizin.
“Tindakan kita udah ada, anggota datang ke ternak untuk bertanya terkait ijin, cuma sayang yang punya ga ada di tempat, jadi saat ini kita hanya bisa melalui WA dengan pemilik ternak, supaya bisa mengirimkan foto kalau sudah ada ijin dari lingkungan, Kalau ke Desa pemilik ternak mengakui bahwa belum ijin, dengan alasan belum punya uang, nanti kalau udah punya uang baru mau ijin ke desa,” balas Suhendi melalui pesan WhatsApp.
Lanjut, Awak media menanyakan terkait tindakan tegas apa dari Satpol-PP, adanya aktivitas peternakan yang tak berijin? Apakah sekedar teguran atau akan menyegel tempat tersebut.
“Kalau kita Satpol-PP kecamatan terlebih dahulu akan mengupayakan kepada pemilik ternak supaya di urus perijinan baik ke warga, desa maupun ke kabupaten. Kapasitas kita hanya sekedar teguran dan himbauan saja, kalau untuk penyegelan itu kewenangan Satpol-PP kabupaten. Namun, kita liat aja dulu kalau dalam waktu dekat ini tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengurus ijin, Kita akan proses lebih lanjut,” balasnya.
Saat Awak Media konfirmasi ke Rudi pemilik peternakan ayam petelur terkait belum izinnya ke desa, namun sudah ada aktifitas dari peternakan yang menyalahi aturan perijinan.
“Pa kades dari awal sudah tinjau lokasi, kalau ijin tinggal TTD beliau saja dan dari dulu sudah saya info ke dia,” jawab Rudi.
(Dedi)