Media Infoxpos.com – Jakarta – Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pornografi dan asusila yang dilakukan secara daring dan melibatkan anak-anak sebagai korban. Penangkapan terhadap tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YA (26) telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara menyebarkan konten asusila melalui platform online, yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” jelas Kombes Ade.
Menurut Kombes Ade, kasus ini terungkap saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama @skandal…….7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila dengan korban anak di bawah umur.
“Modus operandi tersangka adalah dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp, lalu membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan, dan tersangka justru merekam aksi korban tanpa sepengetahuannya.” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A58 dengan IMEI 865298060274135 & 865298060274127, serta delapan akun email milik tersangka yang berisi 59 video bermuatan asusila.
“Dari 59 video, 44 video melibatkan anak-anak di bawah umur, sementara 15 video lainnya melibatkan orang dewasa.” ujarnya.
Tersangka YA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memperketat patroli siber dan meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang melanggar hukum di dunia maya, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya kepada pihak berwajib,” tutup Kombes Ade. (Aji/Wly)