Gelapkan Dana PIP Selama 5 Tahun, Mantan Ka. SDN No.078521 Sihare’o III Hilibadalu Dilaporkan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Nias – Sejumlah Orangtua Siswa SDN. No. 078521 Sihare’o III Hilibadalu, dan Penduduk Desa Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, melaporkan mantan Ka. SDN 078521 Sihareo III Hilibadalu berinisial RH kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias karena di duga telah menggelapkan dana PIP Siswa selama lima tahun.

banner 336x280

Pada surat yang tembusannya disampaikan kepada Kapolres Nias tersebut menjelaskan bahwa RH (mantan Kasek SDN. No. 078521 Sihare’o III Hilibadalu) telah menggelapkan dana PIP siswa dari tahun 2018 – 2022 sebesar Rp. 450.000 setiap tahunnya.

Pada surat yang diterima fokuslensa.com Rabu (13/03/2024) RH juga diduga telah memanipulasi data sejumlah siswa.

Orang tua siswa bersama masyarakat Desa Sihareo III Hilibadalu Kecamatan Ma’u berharap juga agar RH dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mn)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *