Pengadilan Negeri SERANG, Hakim Tunggal Moch IhkWannudin.S.H.M.H patut dipertanyakan Netralitasnya dalam memutus Prapradilan

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Serang –  16 Januari 2024, Hakim Tunggal pada Pengadilan Serang Moch Ihkwanudin S.H.M.H telah membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan Sanajaya Warga Jayasari, yang ditangkap dan ditahan tanpa proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh Ditkrimum polda Banten.

Namun aneh bin ajaib Hakim Tunggal yang memeriksa perkara prapradilan tersebut membenarkan semua tindakan penyidik, padahal pakta persidangan terungkap, keterangan 3 orang saksi dan alat bukti yang di ajukan pemohon diruang sidang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Moch Ihkwanudin. terang TIMSUS GMBI WILTER BANTEN kepada awak Media.

Selesai sidang Awak Media mewancarai para Advokat terkait Prapradilan, terdiri dari:
1.Haji Rudi Hermanto. S.H
2.Ujang Kosasih S.H
3.Suganda.S.H.M.
4.Anugrah Prima.S.H
5.Yusuf Saefullah.S.H
menjelaskan kepada awak media, bahwa warga jayasari minta kepada PH agar melakukan pembelaan terhadap Pak Sanajaya yang ditangkap dan ditahan oleh Jatanras Polda Banten pada tgl 15 Desember 2023 di tangkap dinihari tanpa terlebih dahulu dipanggil utk dimintai keterangan sebagi saksi atau sebagai tersangka, tiba-tiba langsung ditangkap seperti teroris dan pada saat ditangkap polisi melarang Sanajaya komunikasi dengan kuasa hukum, oleh karena itu kami minta agar PH melakukan prapradilan untuk menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan yang dilakukan polda banten, yang lebih miris adalah sampai saat ini * MJB * yang jadi terlapor kenapa tidak pernah disentuh oleh polda Banten, yang ditangkap malah kepala Desa dan RT terus * MJB * jangankan di tangkap dimintai keterangan aja ga pernah, terang H Rudi.

Terkait putusan yang dinyatakan Oleh Hakim Tunggal bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon Polda Banten udah sesuai aturan kami menghormati putusan itu, namun kami tetap mempertanyakan Netralitas seorang hakim dalam mengambil pertimbangan hukum yang menurut pendapat kami sanget janggal, terang H Rudi,

( Sember Berita : Anugrah Prima. SH/LBH Cakra Binus )

  • Bagikan
Exit mobile version