Infoxpos.com – KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus tindak pidana curanmor yang kerap beraksi di 400 titik lokasi selama Mei – Juni 2023 berdasarkan wilayah hukumnya, yakni di Polsek Tangerang 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh satu TKP, Polsek Sepatan dua TKP, dan di wilayah hukum Polsek Pakuhaji satu TKP.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, ada 28 tersangka berikut 19 unit motor yang diduga hasil curian, tiga senpi rakitan jenis revolver berikut sepuluh amunisi, lima sajam, lima kunci model T, dan tiga kunci model Y.
“Modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobil mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban,” kata Kapolres, Selasa (27/6/2023).
Tak hanya itu, para pelaku juga mengelabui korban dengan mengaku sebagai pihak leasing.
“Ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, 28 tersangka yang diringkus ini merupakan bagian dari kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan kelompok Tangerang dengan peranan yang berbeda.
“Pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki, atau yang memboncengkan lima pelaku, penadah lima pelaku, dan komplotan enam pelaku,” tambahnya.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh 28 tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan ada juga yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Yudh)