Aneh Bin Ajaib Sudah 3 Bulan Kasus JB Masih Tahap Penyelidikan di Polda Banten , PH: Akan Buka Laporan Ke Mabes Polri

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – BANTEN – Kasus Eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan warga ke Polda Banten
terkesan lambat dalam penanganannya, bagaimana tidak, Kasus tersebut sudah berjalan hampir 3 Bulan.

Warga melaporkan Mulyadi Jaya Baya pada tanggal 14 Maret 2023 atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Jayasari, Cimarga, Lebak.

Anugrah, SH Pengacara warga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CHAHAYA KRABAT BHUMI NUSANTARA (CHAKRABHINUS) menilai kinerja Polda Banten Lambat dalam penanganannya.

“Sudah hampir tiga bulan, kasus ini pihak Polda Banten belum pernah adanya panggilan terhadap terlapor (Mulyadi Jaya Baya). Tentunya terkesan lambat proses penanganannya” ujar Anugrah, SH pada saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (08/06/2023).

Anugrah juga mengatakan bahwa penyerobotan lahan milik warga tersebut masih terjadi, “Dilokasi aja aktivitas masih berjalan. Itu kan sudah jelas adanya tindak pidana, dengan dasar masyarakat mempunyai sertifikat lahan tersebut” ungkapnya.

Anugrah berencana kasus ini akan dilaporkan juga ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabespolri), “iya sekarang saya sedang di mabes karena akan melaporkan juga kasus ini ke Mabes Polri” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto pada saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan bahwa kasus Mulyadi Jaya Baya masih tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan, informasinya ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, makannya Mulyadi Jaya Baya belum diperiksa karena saksi semuanya belum diperiksa” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto.

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa apabila semua tahapan sudah dijalankan maka akan ada penetapan tersangka, “Penyelidikan itu pemeriksaan saksi saksi dan tempat, ketika semua saksi sudah diperiksa kemudian ada gelar perkara lalu naik sidik untuk penetapan benar atau tidak terjadinya kasus yang dilaporkan. Jadi sampai saat ini masih penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi karena ada beberapa saksi yang di undang untuk dimintai keterangan. ini keterangan dari penyidiknya.” Ucapnya kepada infotangerangkota.id.

Sumber : Anugra Prima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CHAHAYA KRABAT BHUMI NUSANTARA (CHAKRABHINUS)

  • Bagikan
Exit mobile version