Infoxpos.com – *JAKARTA*–Setelah membaca berita yang dirilies media online asianpost. Id pada Selasa, 11 April 2023 yang berjudul Janji Kapolda: Polisi Akan Dampingi Debt Collector Saat Datangi Debitur Bandel.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sepakat, debt collector (DC) yang akan visit untung menagih utang atau menarik agunan dari debitur akan didampingi polisi atau petugas RW setempat.”
Link berita sebagai berikut :
Ketua Umum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen (ILI) dan Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) angkat bicara pada awak media pada Rabu, (12/4/2022).
Para Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut memaparkan pada awak media dengan tegas menolak Janji Kapolda Metro Jaya tersebut (kalau benar), oleh karena bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 5 Ayat (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disilin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas menyatakan “Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang : h. Menjadi Penagih Hutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
Dan apabila benar Janji Kapolda sebagaimana diberitakan oleh asianpost.id tersebut.
Selayaknya Pengangkatan Kapolda dimaksud ditinjau kembali oleh Kapolri karena baru diangkat sudah berani melanggar Disiplin, Ujar Ketua ILI Ujang Kosasih, SH.
Ditempat terpisah Ketua Ketua Umum YAPERMA Moch. Ansory, S.H, menambahkan, Kecuali Kepolisian Sedang Melaksanakan PERKAP No. 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maka Pihak Kepolisian berwenang mendampingi Eksekutor yang akan mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia, itupun Anggota Kepolisia harus bersifat pasif, Kata Ketua Yaperma mengakhiri bicaranya.(TIM/RED)
*Sumber: Ketua Ikatan LPKSM Indonesia*