Infoxpos.com – JAKARTA – (22/02) – Bendungan Kuwil Kawangkoan yang menelan anggaran keuangan negara sebesar 1.9 Triliun rupiah berlokasi di kawasan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan bulan lalu, tepatnya pada hari Kamis 19 Januari 2023 masih menuai persoalan. Jakarta
Hari ini, sewaktu dijumpai di Markas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sedari Warga dari Minahasa Utara mengaku belum menerima pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan. Demikian ujar Sendy Sumeisey dengan lugas dan terbuka
Lantaran itulah, Perempuan asal Manado Sulawesi Utara bernama Sendy Sumeisey ditemani Debbi Sumeisey serta didampingi oleh Maria Taramen ketua YKTI (LSM setempat) masih gigih melanjutkan perjuangannya mengadu meminta agar pihak penegak hukum di Bareskrim Mabes Polri, Wasidik Khusus Wilayah Sulawesi Utara guna menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Jakarta, Rabu (22/02/2023)
” Perihal ganti rugi atas pembebasan lahan seluas kisar 4 ha milik keluarga Sumeisey yang telah dibangun dan diresmikan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo itu,” ujarnya saat di wawancara wartawan di Halaman gedung Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, keinginan perempuan bermarga
Sumeisey itu berkeinginan menyuarakan keluhannya secara langsung ke Bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD serta Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) membantu menyelesaikan masalah yang menimpanya. Hal ini lantaran warga sudah melapor ke Kejaksaan dan DPRD akan tetapi belum ada solusi.
Diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat musyawarah pada 18 Januari 2023 di kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Manado dihadiri Panitia P2T, Kasubid Resmum Albert Sae, Kasubid Harda Bapak Rewur, Wadir Intel Polda Sulut, Kasat Intel Polres Minahasa Utara (Minut), Asisten I bapak Umbase Mayuntu, Kanwil BPN Sulawesi Utara (Sulut), dan Asdatun beserta terundang pihak keluarga korban yang dirugikan.
Ahli waris mengakui, memiliki lahan seluas 4 hektar lahan yang kini telah dibangun proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, Sulawesi dan menyisakan kerugian dan derita yang mendalam bagi pemilik lahan tersebut. Dengan total kerugian 6,4 Miliar Rupiah dengan kisar luas lahan 40.516 meter persegi (4 Ha) berlokasi di Baris Kepolisian desa Kolongan.
Pihak korban, ingin mengadu dan meminta agar segera diganti rugi.”Sudah dibongkar-bongkar, dipakai, sekarang sudah diresmikan, selesaikan masalah kami, bayar tanah kami,” ungkapnya.
Perlu digarisbawahi, Bendungan Kuwil Kawangkoan yang diresmikan dibangun dengan anggaran Rp 1,9 triliun dengan kapasitas 26 juta meter kubik dan luas genangan tampung 157 hektar.
Di lokasi, turut mendampingi yang juga fasilitator sedari Ahli Waris Sumeisey, Maria Taramen ketua YKTI (LSM setempat) saat diwawancarai, katakan dirinya berharap agar Bapak Kapolri Sigit membantu dan menangani aduan masyarakat perihal indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
” Tapi kok, anggaran untuk pembangunan waduk Kuwil ini yang menelan anggaran sebesar 1.9 triliun, masih ada warga yang tidak memperoleh ganti rugi ?,” Ujarnya.
Beberapa kali telah diadakan ‘hearing’, akan tetapi kok bisa tutup mata seakan akan menerima persoalan seperti ini, tukas Maria Taramen.
Pihak ahli waris Sumeisey sempat menceritakan, bahwa dirinya sambangi ke Mabes Polri memohon dan meminta agar kepolisian mengawal dan mengawasi perihal persoalan mengenai kerugian dialaminya itu imbas dari pembangunan bendungan waduk Kuwil Kawangkoan berlokasi di kawasan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. ( Red )