Manajemen PT PWI Dan Pihak Terkait Berikan Tanggapan Viralnya Isu Penahanan Paklaring

  • Bagikan
banner 468x60

Infoxpos.com – Serang – Viralnya isu mengenai penahanan paklaring atau surat pengalaman kerja di PT Parkland World Indonesia plant 2 atas nama MS menuai tanggapan dari pihak manajemen, serikat buruh, Koperasi, dan PPC BPJS Parkland World Indonesia plant 2.

 

banner 336x280

Menurut Riko Assisten Manajemen PT PWI 2 mengatakan, kami sudah sepakat dan sudah berdiskusi dengan pimpinan kami bahwa mencoba memberikan hak jawab dalam prihal yang sudah diberitakan oleh beberapa media online terkait dengan dugaan dikasuskan kami menahan paklaring, ucap Riko.

 

” Hari ini kami akan memberikan jawaban klarifikasi yang sebenarnya kepada rekan-rekan media, saya mewakili dari pihak management ya itu pak Dida Juanda, bahwasanya untuk mengenai penahanan paklaring itu kami tidak pernah menahan sama sekali paklaring itu, ketika mau mengambil paklaring karyawati tersebut ada note kalau tidak ada note pun kami pun tidak akan memberikan informasi kepada karyawati tersebut berhubung karyawati tersebut ada note ada utang piutang kepada koperasi maka kami menginformasikan kepada karyawati tersebut untuk meminta konfirmasi dengan pihak koprasi, itu pun dia akan kembali lagi setelah sudah mendapat jawaban dari pihak koprasi, adapun mengenai masalah prosedur pengambilan atau klaim JHT ini kami selalu patuh dan taat pada ketentuan dan peraturan apa yang sudah menjadi ketentuan dari pihak BPJS terutama roul-rouul yang sudah ada, pungkas Riko.

 

Perlu juga kita tegaskan untuk melakukan klaim BPJS itu sebenernya seharusnya karyawan itu sendiri atau pun itu kalau meminta bantuan biasanya kami membantu untuk menginformasikan kepada pihak BPJS atau pembimbing PT PWI 2 yang ada di BPJS ketenagakerjaan, si mantan karyawan kami ini sudah mencairkan atau klaim dengan oknum yang mengambilnya, sementara paklaring asli masih ada di kami, setelah kami croscek paklaring tandatangan pimpinan kami dipalsukan itu sudah jelas dipalsukan, lanjut Riko.

 

” Pada tanggal 15 Agustus 2022 kemarin kami sudah melakukan pertemuan semua dengan pihak kuasa hukum dari saudara MS dengan suaminya datang bahkan kami pun sudah menjelaskan yang sebenar-benarnya bahkan pihak koprasi pun sudah menjelaskan apa adanya dan juga dari pihak PPC BPJS kami juga sudah menjelaskan, kami pun saat itu langsung secara jelas dan lantang pernyataan dari koperasi bahwa MS itu sudah dianggap tidak punya hutang sudah di nol kan dari pihak koperasi, terang Riko.

 

Kami juga sudah menawarkan paklaringnya suruh diambil akan tetapi kuasa hukumnya melarang tidak usah, saya juga bertanya-tanya ada apa ini sebenarnya, sementara dari atas nama MS itu pingin diambil akan tetapi dari pihak kuasa hukumnya melarangnya, sementara dari pihak kuasa hukum minta solusi, sedangkan atas nama ini sudah ketemu dengan oknumnya atau pelakunya yang melakukan pencairan, orang yang sudah mengaku-ngaku atas nama MS atau pun yang menggerakkan dokumen tersebut, kami sampaikan bahwa kenapa kalau sudah ketemu tidak diproses secara hukum, tanya Riko.

 

Di tempat yang sama Bayu VIC BPJS PT PWI 2 menambahkan, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 saudari MS yang merupakan EX pegawai PT Parkland World Indonesia 2 datang ke perusahaan untuk menanyakan perihal surat pengalaman kerja dan mempertanyakan terkait proses klaim BPJS TK, dikarenakan saudari MS tidak pernah merasa mengambil surat pengalaman kerja dan melakukan proses KLAIM BPJS TK, ujar Bayu.

 

” Berdasarkan laporannya Ketika yang bersangkutan datang ke BPJS KETENAGAKERJAAN untuk melakukan Klaim, saudari MS mendapatkan informasi dari TIM BPJS TK bahwa No KPJ 14028160886 sudah diklaim penuh, sedangkan saudari MS tidak merasa melakukan proses klaim tersebut karena berdasarkan pengakuannya saudari MS baru saja tiba dari Arab Saudi dan baru saja ingin melakukan proses klaim,” jelas Bayu.

 

Kami dari pihak perusahaan membantu melakukan konfirmasi ke TIM BPJS TK dan ternyata benar bahwa memang untuk no KPJ 14028160886 sudah dilakukan klaim penuh Pada bulan September 2021, dan untuk paklaring atau surat pengalaman kerja saudari MS sampai saat ini masih ada di PT. Parkland World Indonesia plant 2, ucapnya.

 

Sementara itu pihak koperasi memberikan tanggapannya melalui Sarifudin menuturkan, berdasarkan kronologisnya pas beliau datang di bulan Juni 2022, sementara MS risen di bulan Januari 2020 disaat keluar memang masih punya tanggungan yang harus dia selesaikan tapi 1 bulan setelah itu tanggungan sudah dilunasi melalui sisa gajinya, dan di bulan Februari pula kami sudah laporkan ke pihak Bank yang tempat dia berhutang bahwa dia sudah berhenti dari perusahaan, dan di bulan Februari 2021 susah tidak memiliki hutang dan kepentingan yang bersangkutan datang ke koperasi hanya untuk klarifikasi saja, tutur Sarifudin.

 

Lanjut Sarifudin, bahwa dia yang mempunyai hutang dengan Bank nya bagaimana, akan tetapi dia tidak lakukan dan tidak datang untuk klarifikasi dengan pihak koperasi, sebenarnya apabila pas waktu itu datang pasti akan clear semua itu masalah, cuma saya liat pas kemaren dia datang menanyakan terkait paklaring ditahan, ketika paklaring nya akan diberikan kenapa tidak mau dan justru melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan dengan sebaliknya, satu hal lagi juga meng-upload ke beberapa media sosial “dia menyatakan dia mau ambil paklaring tidak diberikan, kata Sarifudin.

 

Royhijah selaku Advokasi Serikat KASBI saat memberikan tanggapannya mengatakan, pemberitaan yang beredar sangat disayangkan, untuk kawan-kawan Kasbi sudah jelas KUH perdata 1602 itu si majikan itu mewajibkan untuk memberikan surat pengalaman kerja kepada si buruh akan tetapi itu berdasarkan permintaan dari si pekerja, sedangkan si korban ini atau MS ini tidak pernah datang untuk menanyakan paklaringnya dikarenakan dia sudah harus pergi ke negara orang, kata Royhijah.

 

” Pas datang pun dia ke PWI 2 posisi klaim Jamsosteknya sudah dicairkan oleh oknum dan dia pun sudah ketemu sama si pelakunya, artinya benar-benar management PT PWI 2 tidak ada penahan paklaring tersebut, kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan ini kami sangat menyayangkan sebagai karyawan PT PWI 2, pungkasnya.

 

Lanjut Royhijah, pemberitaan ini sangat-sangat merugikan kami berharap kedepannya agar bagaimana pihak management terus berkoordinasi kepada koperasi dan serikat pekerja, tuturnya.

 

Sedangkan Zulfikar ketua Garteks KSBSI PT PWI 2 mengungkapkan, Saya selaku ketua Garteks sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan ini, yang mana dalam pemberitaan tersebut, dan dari pihak perusahaan sendiri tidak ada yang namanya menahan paklaring tersebut, kadang-kadang si mantan karyawan ini berikatan dengan koperasi dan si mantan karyawan melihat bahwasannya banyak sangkutan dengan hutang piutang dengan pihak koperasi, ungkap Zul.

 

” Kebanyakannya setelah mau berhenti dan meninggalkan begitu saja, sedangkan kita tau sendiri koperasi itu dari karyawan untuk karyawan semua, anggota koperasi itu semua karyawan, apabila si mantan karyawan ini meninggalkan hutang pasti yang dirugikan teman karyawannya juga yang mengikuti di koperasi tersebut,” kata Zul.

 

Handoko selaku Ketua PSP SPN PT PWI 2 juga ikut memberikan tanggapan, dalam tanggapannya Handoko mengatakan, bahwa kalau masalah paklaring itu sudah menjadi hak dari pada si mantan karyawan tersebut, paklaring tersebut itu harus diambil oleh pihak yang bersangkutan atau atas nama karena paklaring tidak bisa diambil atau diwakilkan dengan orang lain dikarenakan takut disalahgunakan, kata Handoko.

 

” Tertuang di KUH perdata 1602 bahwa yang berhak mengambil surat pengalaman kerja itu oleh atas nama sendiri, bisa diwakilkan dengan serikat dengan catatan kami hanya mendampingi dengan atas namanya langsung datang dan bikin surat kuasa untuk kami pihak serikat, dan kami hantar ke pihak HRD,” jelasnya.

 

Takwin ketua KSPN PT PWI 2 ikut Menyikapi dan memberikan tanggapan terkait penahan paklaring menurut takwin apa yang sudah diungkapkan pembicaraan pak Riko mengenai penahanan paklaring, akan tetapi menurut saya itu tidak sinkron kalau bahasanya penahanan paklaring, kata Takwin.

 

” Orang tersebut MS ini adanya diluar Indonesia, meminta paklaring memang tidak boleh, apa lagi diambil dengan orang lain, pertanyaan saya penahanannya itu dimana maksud saya,” ujar Takwin.

 

Lanjut Takwin, ada salah satu karyawan menanyakan kepada saya pak ko mau ambil paklaring ko di koperasi dulu, dan saya tanya balik ibu punya sangkutan tidak dengan koperasi jawaban ada, dan saya jawab ibu harus clearkan dulu di koperasinya, tutur Takwin.

 

Dengan ini si korban ini seharusnya mengusut si oknum, jangan ke pihak perusahaan apa lagi ke perusahaannya dengan bahasa menahan paklaring, dan selama ini saya belum pernah mendengar dipersulit kalai mengambil paklaring, kecuali apa bila dia mempunyai sangkutan dengan koperasi harus klarifikasi dulu dengan pihak koperasi. Lain halnya mempunyai sangkutan dengan koperasi luar perusahaan, koperasi internal itu uangnya uang karyawan juga, tutup Takwin. (Angga)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *