Perhatian PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri Dinilai Mengecewakan Keluarga Almarhum Jumadi

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Jakarta – Kecelakaan terjadi antara pengemudi sepeda motor dengan 2 truk trailer di Jalan Raya Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022) lalu. Akibatnya pengendara motor bernama Jumadi (61) tewas di lokasi. Sementara rekannya, mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit (RS).

Persoalan ini kemudian coba diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga almarhum Jumadi dengan perusahaan pemilik truk trailer PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri, yang diwakili oleh Erwin dan Sukri.

Hasil musyawarah, dua perusahaan tersebut hanya sanggup memberikan uang duka kepada keluarga almarhum sebesar Rp20 juta. Pihak keluarga sendiri sebelumnya meminta Rp150 juta dengan berbagai pertimbangan.

“Sebab almarhum merupakan tulang punggung keluarga, masih ada anak-anaknya yang harus terus dinafkahi dan diperhatikan pendidikannya” ujar M Asep, keluarga Jumadi, Senin (4/4/2022).

Keluarga almarhum mengaku kecewa dengan hasil yang disampaikan perwakilan kedua perusahaan tersebut. Mengingat pihak mereka telah memilih tak menempuh jalur hukum menyikapi persoalan ini.

“Langkah kami menempuh jalur musyawarah seharusnya diapresiasi lebih,” kata Asep.

Pihak keluarga Jumadi berharap PT Nurtrans Mandiri dan PT Inti Persada Mandiri lebih memikirkan dan mempertimbangkan secara matang serta menyeluruh, dalam menentukan uang duka untuk keluarga almarhum. Mengingat banyak pihak yang menerima dampak kerugian dari meninggalnya Jumadi.

“Di sana kan ada anaknya, dan sanak keluarga lainnya yang juga harus dinafkahi, dipikirkan nasibnya. Bukan untuk hari ini saja, tapi masa depannya juga harus dipikirkan, dan pihak keluarga juga masih harus mengurus selamatan hingga selesai, dari awal kecelakaan saja pihak keluarga belum menerima sepeser pun uang duka dari kedua perusahaan tersebut,” beber Asep.

“Perusahaan harus memikirkan seluruh konsekuensi ini juga,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mendorong agar pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Ini terlepas dari siapa yang salah maupun benar dalam peristiwa tersebut.

“Kita sudah arahkan kewajiban untuk bantu kepada pihak korban apa pun posisi kasusnya,” ujar Wibowo, Rabu (6/4/2022).

Terkait penanganan kasus ini, kata dia polisi sedang menunggu saksi kunci peristiwa untuk dimintai keterangan.

“Sekarang masih belum bisa diambil keterangan karena dia masih di rumah sakit,” tandas Wibowo. (Willy)

  • Bagikan
Exit mobile version