Gunawan.S.SH Kuasa Hukum Tan Gijanto : Ada Kejanggalan Dari Keterangan Saksi

  • Bagikan

Dilansir dari media
Beritamerdekaonline.
com .

Infoxpos.com – Magelang – Sidang perkara atas dugaan pidana Pasal 372 dan 378 dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki agenda keterangan saksi-saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Jawa Tengah bergulir secara online, Selasa 29 Maret 22.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Abu yang di mana Abu dalam kesaksiannya
mengatakan abu dan Huda melakukan transaksi di Bulan September juga ditambah dari keterangan abu tanpa kehadiran terdakwa menurutnya hanya ada huda dan abu saat transaksi .

Lebih lanjut abu juga mengatakan bahwa yang melakukan transaksi di Pom Bensin Baledono yaitu hanya ada abu dan huda yang Hadir disana dan uang dari transaksi tersebut di transfer melalui rekening mereka berdua tanpa di ketahui terdakwa ” Ucapnya.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Tan Gijanto
Gunawan.S.SH mengatakan kepada media menilai adanya kejanggalan kesaksian abu di persidangan, pasalnya pengakuan saksi saat di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dan dari keterangan abu tanpa kehadiran terdakwa menurutnya hanya ada huda dan abu saat transaksi .

Menurutnya ada kejanggalan dari kesaksian abu di Persidangan dengan
BAP di Kepolisian.

Sedangkan ada surat perjanjian peralihan hak tanpa tanda tangan terdakwa dan hanya ada tanda tangan abu dan huda sebagai saksi juga tanda tangan penerima unit yusuf Diana.

Oleh karena itu kami dari Team penasehat hukum Gunawan menyatakan ”Akan kita buktikan ketidak Tahuan atau ikut terlibat terdakwa dan keterangannya akan di agendakan pekan mendatang dan
semoga menjadi pertimbangan majelis
hakim dalam memutuskan seadil-adilnya ” Tutupnya.(Rohmad Candra / Team )

Nara sumber : Advocat Gunawan.S.SH

  • Bagikan
Exit mobile version