Infoxpos.com – Kota Tangerang – Kepemilikan bangunan 2 lantai di Jalan Kalipasir, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bebas berdiri di Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pembangunan, yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan, ia tidak tahu pasti rencana bangunan tersebut akan digunakan sebagai apa.
“Untuk ruko cuma wacananya gatau buat bikin toko, cafe atau tempat tinggal” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan tiga lantai tersebut diduga tidak memiliki IMB sejak awal pembangunan sampai saat ini sedang tahap pengerjaan bangunan.
“Memang IMB nya tidak ada, dari awal pembangunan (maret 2021) tidak terlihat adanya plang IMB. biar lebih jelas silahkan tanya langsung kepada mandornya/kepala kuli” ucapnya.
Selain itu, salah satu pekerja bangunan yang ada dilokasi menjelaskan bahwa mandor/kepala kuli bangunan tidak ada di lokasi pembangunan (12/09/2021).
“Kepala kuli bangunan tidak ada, tidak datang. Kalo mandornya itu yang punya nya. Sama tidak ada juga” tutupnya.
Dari pantauan dilokasi, terlihat beberapa pekerja bangunan sedang sibuk melakukan pembangunan 2 lantai tersebut. Dan tidak terlihatnya plang IMB yang terpasang di lokasi bangunan.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP kota Tangerang dan dinas perizinan Kota Tangerang.
( Aji )






