Soal Dakwaan JPU di Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – SERANG, – Dalam membuat suatu Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus cermat, karena dalam suatu Dakwaan haruslah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Demikian seperti dikatakan oleh ahli hukum pidana, Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH kepada media ini melalui siaran persnya, Selasa, 12 Januari 2021.

“Karena jika suatu Dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil ataupun syarat materiil dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima sehingga perkara dihentikan,” pungkasnya.

Anggreany menjelaskan, dalam suatu proses peradilan atau dikenal dengan due proses of law eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum masih belum masuk ke dalam pokok perkara, namun berkaitan dengan kompetensi peradilan, kejelasan dakwaan manakala dakwaan kabur atau obscure libel maka dalam eksepsi kuasa hukum akan meminta hakim menghentikan pemeriksaan dengan pembacaan penetapan pada putusan sela.

“Putusan sela adalah suatu proses dimana hakim akan menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan proses persidangannya atau harus berhenti. Jika dilanjutkan maka agenda selanjutnya masuk pada pembuktian,” kata dia.

Untuk mencegah adanya penghentian perkara, kata Anggreany, JPU haruslah menyusun Dakwaan dengan sangat cermat, sehingga tidak ada pelaku kejahatan yang dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

“Selain itu, Hakim juga harus benar-benar menilai dengan obyektif apakah benar dakwaan yang dibuat oleh JPU benar kabur atau sudah lengkap sehingga tidak ada proses peradilan salah dalam penerapan hukum,” tutupnya.

Seperti diketahui, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiheety Layani dinilai kabur. Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, dalam sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Terdakwa yang dituduh pemalsuan surat (Pasal 263 dan 266) adalah Leo Handoko selaku salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa dakwaan yang diajukan JPU terkait pemalsuan surat dinilai kabur.

Karena, Akta perubahan PT. Kahayan Karyacon Nomor: 17 tanggal 24 Januari 2018 terkait pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris yang dibuat Ferri Santoso, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang yang dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari pemegang sahan yang lain dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti, dan tidak mengikat seluruh pemegang saham karena Akta perubahan tersebut dilihat statusnya batal demi hukum.

“Perkara ini adalah ranah Perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mensyaratkan adanya RUPS,” tutur Angel, Kuasa Hukum terdakwa Leo Handoko usai membacakan eksepsi (pembelaan terdakwa-red) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam eksepsi ini, kata Angel, pihaknya mengajukan keberatan terkait isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata Angel, berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

“Melalui nota keberatan dan eksepsi, kami menilai, Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,” jelasnya.
(Ang)

  • Bagikan
Exit mobile version