Pasar Mingguan Kragilan Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Adanya kegiatan pasar Mingguan yang berada di Kecamatan Kragilan sangat menggangu aktivitas pengguna jalan, Pasalnya kegiatan pasar Mingguan tersebut bisa dikatakan pasar ilegal sebab kegiatan pasar Mingguan tersebut tidak masuk dalam PAD ataupun Retribusi Kabupaten Serang ironisnya kegiatan pasar tersebut terkesan adanya pembiaran dari Muspika Kecamatan Kragilan dan juga dari Pemerintah Kabupaten Serang.

banner 336x280

 

Menurut Angga Masyarakat Kragilan yang juga sebagai Aktivis Pemerhati pembangunan Banten mengatakan, Kamis (23/09/2020) kegiatan pasar Mingguan tersebut sangat menggangu aktivitas pengguna jalan dan terkesan adanya pembiaran dari Muspika Kecamatan Kragilan dan Pemerintah Kabupaten Serang.

 

“Kalau tidak salah kegiatan Pasar mingguan yang berada di wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kami duga pasar ilegal sebab tidak PAD dan Retribusinya tidak masuk ke dalam Kabupaten Serang, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang ataupun Muspika Kecamatan Kragilan untuk dapat menertibkan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan kalau instansi terkait tidak mau menertibkan patut kita duga ada sesuatu”Ujarnya.
(RED)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *