Pengusaha Galian Tanah,Erik Dilaporkan Wartawan IWOI Ke Polres Purwakarta Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Purwakarta-Wartawan media online Wartakum,Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).

banner 336x280

 

Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.

 

Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan sudah menghabiskan uang jajan di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan  Babakancikao sebesar Rp 1juta.

“Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara PWI dan IWOI. Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi salah satu wartawan melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas.

(Asep Bima)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *