INFOXPOS-Purwakarta-, Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dan kesehatan masyarakat merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.
Melihat hal tersebut, berbeda dengan yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Purwakarta. Salah satu orang tua pasien warga Purwakarta, Yuliani (23) mengeluhkan mengenai anaknya yang masih balita yang berusia 21 hari mengalami sakit mata di rawat di rumah sakit MH. Thamrin yang sekarang berganti menjadi Rumah sakit Abdul Rozak.
“Awalnya anak saya sakit mata, disaranin oleh bidan dan dokter untuk dibawa ke rumah sakit karena keterbatasan alat. Akhirnya saya bawa ke rumah sakit Asri yang kemudian dari Asri disaranin ke spesialis mata, di arahin ke RS Siloam, Bayu Asih dan Thamrin”, tutur orang tua Dhanil, Yuliana kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, kata dia, karena RSBA dan RS Siloam masih menangani Covid-19 apalagi anak saya masih balita saya bawa ke RS MH. Thamrin pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin langsung di rawat di IGD.
“Hanya saja cuman di rawat tidak diapa-apain dan tidak ada penanganan apapun dari rumah sakit, saya sudah bayar keuangan tapi belum dapat ruangan. Cuman di IGD pada paginya baru di bawa ke ruangan atas di ruangan ICU,” jelasanya.
Menurutnya, di ICU buat dulu perjanjian karena anak saya susunya ASI, pada saat di UGD masih belum apa-apa dan masih normal dan masih menyusu hanya saja mata nya saja.
“Setelah tiga jam nangis anak saya harus dikasih susu, saya belum bisa masuk terpaksa saya kasih susu formula. Kita tanda tangan susu pendamping ASI, dalam tiga jam sekali saya boleh masuk untuk mengantarkan susu ASI,” ujar wanita yang merupakan warga kecamatan Sukasari Purwakarta.
Masih kata dia, tetapi kenyataannya dari pukul tujuh sampai pukul satu siang tidak boleh masuk. Sama sekali tidak boleh masuk dan tidak boleh diperkenankan melihat kondisi anak saya dan tidak boleh diperkenankan berkonsultasi dengan dokter.
“Info apapun juga tidak ada sama sekali. Saat pertama masuk tidak ada masalah kecuali keluhan masalah matanya. Hanya perawat saja yang didalam, saya tidak lihat apa-apa didalam padahal sudah ada perjanjian untuk diperkenankan mengantar susu,” tuturnya.
Saya diperkenankan untuk masuk itu saat keadaan anak saya dalam kondisi kritis, sudah tidak ada respon sama sekali dan sudah tidak sadarkan diri. Itu di ruangan ICU. Sempat saya tanya kenapa anak saya dalam kondisi tidak sadar.
“Susternya cuman bilang “saya tidak tau”,” tutur Yuliani sambil menirukan kata-kata perawatan yang dimaksud.
Ia pun mempertanyakan kenapa kox bisa-bisanya ada perawat sama dokter tidak tau. Sementara mereka kan yang menjaga anak saya setiap jam. Saya juga sempat tanya kenapa saya tidak di perbolehkan untuk masuk, katanya tidak ada instruksi dari dokternya.
Akibat dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit, nyawa balita akhirnya tidak terselamatkan. Menyikapi hal tersebut, LSM GMBI Purwakarta langsung mendatangi RS. MH Thamrin Purwakarta.
Ketua LSM GMBI Purwakarta, H. Elan mengatakan, dirinya mendapat keluhan sekaligus keluhan atas masyarakat yang dirugikan oleh pihak rumah sakit hingga hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mendapat keluhan dari masyarakat, akhirnya kita datangi pihak rumah sakit untuk meminta kejelasan,” ujar H. Elan saat di rumah sakit.
Menurutnya, akibat dari kelalaian pihak rumah sakit nyawa balita berusia 21 hari itu melayang. Rumah sakit harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Jangan sampai ini terjadi kembali kepada masyarakat lainnya.
“Awalnya anak itu sehat hanya ada Keluhan di mata. Ketika kita datang harusnya sudah ada jawaban terkait masalah ini. Akan tetapi sampai kita disini juga belum ada jawaban dari pihak rumah sakit,” ujaranya.
H. Elan menegasakan, jika terus-terusan terjadi seperti ini pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melakukan gugatan ke pengadilan.
“Kita akan lakukan gugatan ke pengadilan, rumah sakit harus tanggung jawab,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa balita 21 hari tersebut masuk ke RS Thamrin pada tanggal 2 Desember 2020 tepatnya hari Selasa malam dan meninggal pada hari Kamis 4 Desember 2020.
(Sastra)