CV. Nusantara Diesel Pratama Diduga Abaikan UU No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – CV. Nusantara Diesel Pratama yang terletak di jalan Cikande-Rangkas Bitung diduga telah menabrak undang-undang No.13 Tahun 2013 Tentang ketenagakerjaan, Pasalnya pihak perusahaan CV. Nusantara Diesel Pratama telah memberhentikan salah satu pegawai nya dengan alasan yang tidak logis.

banner 336x280

 

Saat dikonfirmasi, Senin (05/10/2020) Hasan salah satu pegawai yang diberhentikan mengatakan Saya juga kaget saya diberhentikan melalui pesan WhatsApp saja tanpa ada kejelasan, Saya kerja hampir delapan tahun upah Rp. 1.600.000,00 dengan uang makan Rp. 60.000,00 perhari itu pun diambil dua Minggu sekali uang makannya,

 

“Saya cuma ingin ada kejelasan saja dan meminta hak pesangon kalau benar saya diberhentikan, Tapi bukan dengan cara kaya gini doang, Mana tidak ada BPJS kesehatannya lagi”Ujarnya.

 

Sementara itu Haerul Pemilik pabrik saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon mengungkapkan Kami tidak memberhentikan dia, Itu data-datanya sudah saya suruh kumpulkan semuanya hampir tiap bulan itu ada absen 5, absen 3 hari, absen 2 hari tanpa kabar atau keterangan dokter dan tanpa telpon pun gak, Yang terakhir ada bikin kesalahan dan bikin kerusakan radiatornya rusak, Kita gak berhentikan dia tapi dia tidak masuk, Kita kasih tau kalau gitu kita liburkan dulu kalau sakit biar sembuh dulu, iya mungkin ada niat gak bagus mungkin apa mau ke depnaker atau apa ya silahkan saja.

 

“Saya juga bukan siapa-siapa istri saya orang rangkas, Kita kan sudah memahami dan saling tau keperluan orang itu seperti apa, Kebutuhannya, Tapi tolong lah bagaimana target kerja perusahaan ini”Ungkapnya.

 

Berdasarkan pasal 185 ayat 1 Jo, pasal 190 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,( UU No.13/2013 ) diatur bahwa:
Perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat,1 ( satu ) tahun dan paling lama 4 ( Empat ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 ( Seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 ( Empat ratus juta rupiah ). Disamping itu, Perlu diketahui oleh perusahaan maupun pengusaha bahwa pasal 185 Ayat 1 UU No.13/2013 merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya tindak pidana ini dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib seperti kepolisian atau pegawai.

 

( Angga )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *