Diduga Merasa Kebal Hukum Oknum Pengusaha WiFi Ilegal di Bojongmanik Beroperasi Bertahun-tahun, APH Diminta Bertindak Tegas

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (26/03/2026. Praktik usaha WiFi RT/RW Net yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Seorang pengusaha berinisial AL, warga Kampung Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, diduga menjalankan bisnis penjualan internet berbasis voucher dengan memanfaatkan jaringan dari Telkom Indonesia tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha tersebut bukan baru berjalan, melainkan sudah berlangsung cukup lama hingga bertahun-tahun. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan tanpa pengawasan maupun penindakan dari pihak terkait.

banner 336x280

AL diduga membeli layanan internet dari provider resmi, kemudian mendistribusikannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk voucher untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik semacam ini patut diduga melanggar ketentuan hukum, karena menjual kembali layanan internet kepada publik tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 47, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, praktik penggunaan jaringan milik operator untuk kepentingan komersial tanpa kerja sama resmi juga berpotensi melanggar ketentuan perjanjian layanan serta regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

AL Sulit Ditemui Dan sulit Untuk Dikonfirmasi, Meskipun Bebagai cara Sudah Di Tempuh Oleh awak media namun Sayang Belum Mendapatkan Hak Jawab, Mengingat Kontak WhatsApp nya pun Tidak aktif atau di undang, Di datangi kerumah nya beberapa kali ia Selalu tidak ada di tempat. awak media semakin menimbulkan kecurigaan publik terkait legalitas usaha yang dijalankannya. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi apapun.

Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan dinas terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Jika dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan akan semakin menjamur dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang telekomunikasi.

(DD/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *