Diduga Ilegal dan Abaikan Aturan, Usaha WiFi RT/RW Net Milik SBI di Cirinten Disorot – Dikonfirmasi Wartawan, Pemilik Bungkam Soal Perizinan

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (25/03/2026). Dugaan praktik usaha WiFi RT/RW Net ilegal di Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kian menguat. Seorang pengusaha berinisial SBI, warga Kampung Parakanabesi Desa Parakanabesi kecamatan Bojongmanik, diduga telah menjalankan bisnis distribusi internet secara bebas tanpa mengantongi izin resmi Untuk Dirinya Selaku Pemilik/Pengelola Usaha, selama bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SBI Menggunakan Jaringan internet dari ISP PLB ironisnya, yang patut dipertanyakan legalitas kerja sama maupun mekanisme distribusinya kepada pelanggan akhir.

banner 336x280

Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi serta kerja sama sah dengan penyedia layanan internet (ISP). Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori ilegal dan merugikan negara.

Lebih mencurigakan, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Rabu, 25 Maret, 2026. Sekitar Pukul 10:25 Wib.

terkait legalitas perizinan Seperti Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Internet, (SIUPJI) Dan Surat izin Usaha Telekomunikasi (SIUT), SBI justru terkesan Cuek Dan Abai dan tidak memberikan jawaban yang jelas. Melainkan hanya menjawab.

” Silahkan Tanyakan Langsung Ke Pusat, Karena Saya Hanya Mitra, Boleh Kaka Dan sayah Juga Dari Media Mitrapol Ungkapnya.

Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah usaha tersebut legal atau tidak. Kalau memang resmi, tunjukkan izinnya. Jangan diam seolah tidak ada masalah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan usaha WiFi ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berisiko terhadap masyarakat sebagai pengguna, mulai dari kualitas layanan yang tidak terjamin hingga potensi penyalahgunaan jaringan.

Masyarakat Seputar pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Jika benar terbukti tidak memiliki izin, maka praktik usaha seperti ini harus ditertibkan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba bermain di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, SBI masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha WiFi RT/RW Net yang dijalankannya. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

(Dd/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *