Media Infoxpos.com – Lebak – Senin, (16/03/2026). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi program untuk meningkatkan gizi para siswa, kini kembali menuai sorotan. Pasalnya, jatah makanan untuk lima hari diduga mengalami mark’up anggaran pada dapur SPPG yang berlokasi di Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, menu MBG yang disalurkan kepada sejumlah sekolah Salah satunya Sekolah Dasar (SD) Ciminyak, diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark’up terhadap anggaran penyediaan makanan untuk lima hari kegiatan.
Menu Tersebut Diketahui Disalurkan Pada Hari Senin, 16 Maret 2026, Jenis Menunya Sendiri Terdiri dari, 4 Biji Susu kotak jenis Diamond Milk, 1 Biji buah jeruk Ukuran Kecidl, 1 Bungkus abon Ukuran plastik klip kecil, Dan 1 bungkus roti tawar merk Bandung, 1 Biji Buah Aple Ukuran Sedang.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG terkait dugaan tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan dihubungi, mengingat Kades/pemilik Dapur tidak mau ngasih kontaknya. Pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 13:59 WIB.
Ironisnya, saat awak media mencoba meminta kontak Kepala SPPG kepada pihak pemilik dapur yang diketahui merupakan seorang Kepala Desa setempat, permintaan tersebut tidak diberikan. Sikap tersebut dinilai seolah menghalangi tugas jurnalistik yang sedang melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran program pemerintah.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila dugaan mark’up anggaran dalam program MBG terbukti, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran negara.
Menyikapi hal ini, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lebak diminta untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran MBG di dapur SPPG Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun para siswa sebagai penerima manfaat program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG yang bertanggung jawab atas dapur MBG di Desa Ciminyak masih belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(Dede : R)






