Mafia Tambang Batu Ilegal di Cigudeg, Diduga Oknum Kepala Desa Batu Jajar

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Aktivitas tambang batu andesit galian C ilegal di kampung Sinengah, Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kebal hukum. Karena, terang-terangan melakukan aktivitas penambangan liar yang jelas ilegal, demi keuntungan pribadi ataupun kelompok yang diduga melibatkan oknum kepala Desa Batu Jajar sebagai mafia tambang.

banner 336x280

Berdasarkan penelusuran Awak Media dilokasi, tambang batu andesit galian C ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama, tanpa menghiraukan suarat teguran dari gubernur Jawa Barat, yang jelas pelarangan aktivitas tambang diwilayah Cigudeg.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar, diduga tambang batu andesit galian C ilegal tersebut milik seorang berinisial AI yang menjabat sebagai Kepala Desa Batu Jajar.

“Itu tambang batu punya pak kades setiap hari jalan terus,” ucapnya.

Dengan demikian, Awak Media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke AI, Oknum Kepala Desa Batu Jajar. Untuk menggali informasi kebenaran tentang tambang batu andesit galian C yang tak jauh dari kantor Desa Batu Jajar.

Namun sangat disayangkan, AI Oknum Kepala Desa Batu Jajar tak merespon bahkan seakan mengabaikan saat di konfirmasi Awak Media. Senin, 23/02/2026.

Padahal, aktivitas tambang galian C Ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, ekosistem alam, merusak infrastruktur jalan akibat beban kendaraan pengangkut tanah, hingga memicu potensi longsor. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten.

Bilala dugaan benar, ada keterlibatan oknum Kepala Desa yang memiliki usaha tambang batu andesit galian C Ilegal. Maka dari itu, perlu dilakukan peneguran dan penindakan keras terhadap oknum Kepala Desa Batu Jajar.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha Galian C ilegal di Kecamatan Cigudeg, agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di tingkat wacana, melainkan benar-benar melindungi lingkungan alam dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika memang Ilegal dan tidak memiliki surat izin.

Sangsi yang akan di kenakan jika melanggar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Miris hal ini, seakan tidak di indahkan oleh para Mafia tambang galian C.

Selain pidana penjara, ancaman pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta

Serta, mengabaikan surat teguran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat. Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Padahal jelas dalam surat teguran tersebut, menyatakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor dilarang beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan.

Sampai berita diterbitkan pihak DLH, ESDM, Satpol-PP Kabupaten Bogor ataupun pihak Kecamatan Cigudeg, Polres Bogor belum di konfirmasi.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *