Media infoxpos.com – Jabar – Kamis, (8/1/2026). Publik geram, etika profesi dipertanyakan
Sikap tidak terpuji kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan. Seorang oknum perawat di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otista (Rumah sakit umum Daerah oto Iskandar di nata), yang berlokasi di jalan raya gading Tutuka, desa cincin, kecamatan Soreang, kabupaten Bandung Jawa barat. diduga asyik melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok saat jam kerja, sementara di waktu bersamaan seorang pasien anak kecil tampak menangis kesakitan tanpa penanganan yang sigap. Kejadian kamis, dini hari 8/1/2026. pukul 02:14 WIB.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang pelayanan rumah sakit dan terekam dalam sebuah video yang kini mulai beredar di masyarakat. Dalam rekaman itu, terdengar jelas suara tangisan pasien anak yang kesakitan, namun oknum perawat justru terlihat lebih fokus berinteraksi dengan penonton live TikTok ketimbang memberikan pertolongan medis secara optimal.
Kondisi ini sontak memicu kemarahan publik. Pasalnya, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang menuntut profesionalisme, empati, serta kepekaan tinggi terhadap kondisi pasien, terlebih pasien anak yang sedang mengalami rasa sakit.
“Ini bukan sekadar soal main media sosial, tapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab profesi. Pasien datang untuk ditolong, bukan diabaikan demi konten,” ujar salah satu warga yang mengecam kejadian tersebut.
Diduga Langgar Etika Profesi dan Aturan Disiplin ASN/Non-ASN.
Tindakan perawat tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Keperawatan Indonesia, yang mewajibkan perawat:
Mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien
Memberikan pelayanan secara profesional, penuh empati, dan tanggung jawab
Menjaga martabat serta citra profesi keperawatan
Selain itu, jika yang bersangkutan berstatus ASN, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya kewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan larangan melakukan perbuatan yang merugikan pelayanan publik.
Sementara itu, jika perawat berstatus pegawai non-ASN, tindakan tersebut tetap dapat dikenai sanksi internal rumah sakit, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, sesuai peraturan manajemen dan etika pelayanan kesehatan.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Masyarakat mendesak pihak manajemen RSUD,.. Dinas Kesehatan, serta Inspektorat untuk segera:
Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum perawat, Dengan akun TikTok, (@sheiliciouss)
Mengevaluasi sistem pengawasan tenaga medis saat jam kerja
Menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti lalai dan melanggar aturan
Pelayanan kesehatan bukan ruang untuk mencari popularitas di media sosial. Satu kelalaian kecil dapat berdampak besar terhadap keselamatan pasien, terlebih anak-anak yang sangat bergantung pada kecepatan dan kepekaan tenaga medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD terkait belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
(Dede : R)






