Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (25/12/2025). Kejadian berlangsung hari Selasa (23/12/2023) di Klinik Tanti Kirana Muncang, Lebak Banten: seorang ibu hamil 5 bulan mengalami keguguran setelah diberikan obat oleh perawat yang namanya belum diketahui. Suami korban, Adang, telah menyerahkan kasus ke pengacara Resti Komalawati & Partners untuk klarifikasi dengan pihak klinik sesuai prosedur.
Setelah surat somasi dikirim, pihak klinik diduga mendatangi rumah Adang dan melakukan intimidasi: ancam menggeser status BPJS seluruh keluarga jika masalah diperpanjang secara hukum.
Pada Kamis (25/12/2025), pemilik klinik dengan inisial EL datang langsung meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak karena masalah sudah diurus pengacara. Klinik terus bersikeras menyelesaikan pribadi, bahkan mengancam “putus tali persaudaraan” dan pindah faskes BPJS jika kasus berlanjut. Pemilik klinik juga menyatakan tidak bersalah, mengklaim sesuai prosedur, dan mengancam tuntutan balik atas pencemaran nama baik—menyebutkan banyak sodara yang lulusan sarjana dan pengacara ahli.
Kuasa hukum mengkritik tindakan klinik yang mendatangi keluarga meskipun surat somasi telah dikirim dan agenda klarifikasi dijadwalkan tgl 29 (belum ada konfirmasi): “Ada apa dengan pihak klinik yang malah mendatangi keluarga langsung padahal sudah ada kuasa hukum?”
Ketua Komisi III DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta menegaskan Dinkes, ASKLIN, dan Polres Lebak segera turun tangan ke TKP. Jika ditemukan pelanggaran fatal, sanksi tegas harus diberikan demi pelayanan kesehatan yang layak.
Sampai saat ini, Klinik Tanti Kirana belum memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan
(Dede : R)






