Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (13/12/2025). Dugaan penyimpangan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kian menuai sorotan publik. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi (spek) dan sarat mark’up anggaran, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan program Ketapang di Desa Nangerang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Kualitas barang atau kegiatan yang direalisasikan dinilai jauh dari nilai anggaran yang dikucurkan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark’up).
Ironisnya, meski dugaan ini telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Nangerang, yang diduga terlibat terkesan abai dan tidak menunjukkan itikad transparansi. Bahkan, muncul penilaian bahwa oknum-oknum tersebut seolah merasa kebal hukum, seakan yakin tidak akan tersentuh proses pemeriksaan ataupun sanksi hukum.
Sikap tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa dugaan pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Padahal, secara hukum, dugaan mark’up dan ketidaksesuaian spek dalam pengelolaan anggaran desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat Dan Salah satu anggota LSM GMBI (Amri) kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan, melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap program Ketapang di Desa Nangerang. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa agar mengelola anggaran secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, bukan justru memanfaatkan program kerakyatan sebagai ladang bancakan yang merugikan masyarakat.
(Dede : R)






