Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (27/11/2025). Sejumlah warga di desa Jayapura, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), pengolektifan kartu bantuan, hingga indikasi penggelapan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa beberapa penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan kartu ATM, buku tabungan, hingga PIN kepada oknum tertentu Inisial (A) Dan (Y) Atas Dasar Perintah Dari ibu Kades Jayapura Inisial (iy), yang diduga terkait dengan penyaluran bantuan. Sebelum pencairan dilakukan secara kolektif, beberapa warga mengaku bahwa jumlah yang diterima tidak sesuai, atau bahkan tidak menerima bantuan sama sekali, meski dana tercatat masuk ke rekening mereka.
Tak hanya itu Warga juga Mengatakan Bahwa Ada ancaman/Intimidasi Terhadap Warga Yang Dipotong Bantuannya, Dari Pembantu Ibu kades, yang Berbunyi Jangan bilang ke siapa-siapa Ya Bu Kalo ibu Banyak omong Ke siapapun, Bantuannya Akan Dihapus.” Katanya.
Berikut Penjelasan Dari KPM/Warga inisial M Yang Sudah Lanjut usia/lansia Mengatakan, ” Iya pak kemarin saya mendapatkan Bantuan Yang pake barkot Dan ngambilnya Ke Kantor pos Cipanas, Bersama Kader/pembantu ibu Jaro, Dan stelah kami mendapatkan uang sebesar Rp.900 ribu Namun pas sudah diluar uangnya di pinta Sama A Dan Y Dan dipotong sebesar Rp.450 ribu Dan saya hanya membawa pulang 450 ribu pak. Waktu itu kami Tiga orang pak yang dipotong, Sama segitu, Untuk Buku tabungan PKH dan BPNT Itu sudah lama dipegang oleh Ibu Jaro, Saat mau di ambil pun itu tidak dikasih pak, Kalo setiap pencairan biasanya 300 sama 250 ribu, Dan Struknya tidak pernah dikasih kan pak,” Ucapnya Sambil Menangis.
Ditempat Yang sama Warga Lain yang enggan disebutkan namanya, Juga Mengatakan Bawha benar Bahwa di Kp Cikeris desa Jayapura ini, Memang benar Semua Kartu ATM dan tabungan bansos PKH BPNT itu hampir semua dipegang oleh ibu Jaro.
“Ya pak Saya juga tau Bahwa Kartu ATM dan tabungan bansos PKH dan BPNT Disinimah Kebanyakan dipegang oleh ibu Jaro, Saya tau semuanya Karena saya pernah menjadi Pembantu/asisten nya dulu, Dan Sayapun sering disuruh ngasih- ngasihkan ke KPM, Uangnya namun tidak dengan struknya, Saya juga pernah bilang sama Bu Jaro, kalo atas nama si a itu ada Bu di cek bansos itu masuk, Tapi tidak diberikan sama dia, Sekalipun Ada yang dikasih, itu menurut saya tidak sesuai Atau hanya setengahnya saja.” Jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media (A) Selaku Pembantu/kader ibu kades, Tidak Menjawab Apa-apa Bungkam sunyi seperti ada yang disembunyikan.
Praktik pengolektifan kartu dan pencairan tidak langsung oleh penerima merupakan pelanggaran terhadap ketentuan resmi Kementerian Sosial RI, yang mewajibkan:
Penerima manfaat mencairkan sendiri bantuan
Tidak boleh ada potongan, pungutan, atau iuran apa pun
Tidak boleh ada pihak desa, perangkat, atau pendamping yang menahan kartu bansos.
Warga berharap adanya penyelidikan lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Dasar Hukum & Pasal yang Relevan
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dapat diterapkan jika dugaan penggelapan dana bansos dilakukan oleh aparat desa atau pihak yang memiliki kewenangan.
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri… yang dapat merugikan keuangan negara.”
Ancaman: penjara 4–20 tahun.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Ancaman: penjara 1–20 tahun
2. KUHP – Pasal Penggelapan
Dapat dikenakan bila ada penguasaan dana/ barang milik orang lain secara tidak sah.
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Menggelapkan barang/dana yang bukan miliknya. Ancaman: penjara hingga 4 tahun
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam Jabatan
Jika dilakukan oleh seseorang karena jabatan/kepercayaan.
Ancaman: penjara hingga 5 tahun
3. Pungutan Liar (Pungli)
Mengacu pada:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (Pasal 12 huruf e)
Meminta atau menerima pembayaran tidak sah yang bukan menjadi haknya. Ancaman: penjara 4–20 tahun
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli
Pungli adalah perbuatan meminta biaya tidak sah oleh pihak mana pun, baik ASN maupun non-ASN.
4. UU Perlindungan Konsumen & UU Administrasi Pemerintahan
Jika masyarakat dirugikan akibat tindakan oknum.
Tanggapan Warga
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan Kembali.
“Kami hanya ingin menerima hak kami secara utuh. Kalau benar ada oknum yang menahan kartu atau memotong bantuan, kami minta aparat turun tangan.”
Warga meminta pemerintah desa, pendamping PKH, hingga Dinas Sosial Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan bahwa penyaluran bansos berjalan transparan.
(Dede : R)






