Media infoxpos.com – LEBAK – Rabu, (19/11/2025). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Tuai Sorotan, Berbagai Pihak Dan LSM GMBI (Gerakan masyarakat bawah Indonesia), setelah Munculnya dugaan penyimpangan pelaksanaan Program PTSL disinyalir adanya pungutan liar (pungli) yang ditarif oleh pihak Desa.
Meski Program PTSL telah digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat.
Saat Dikonfirmasi via WhatsApp, Oleh awak media, Kades Bungkam, Seolah enggan menjawab, Dan diduga Kades Cimandiri, Alergi Terhadap Wartawan.
Melalui Program PTSL dimana pemerintah memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menjadi tercemar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Diduga untuk meraup keuntungan Pribadi pada program tersebut, Seperti halnya di Desa Cimandiri Program PTSL Tahun 2024 yang mendapatkan kurang lebih 500 Kuota Bidang tanah, aneh nya warga dibebankan membayar sertifikat Rp.350.000, hingga kini sertifikat PTSL milik warga yang sudah jadi, sebagian belum diserahkan kepada masyarakat dengan alasan belum lunas.
“saya warga Desa Cimandiri, ikut mendaftar dalam Program PTSL, dan benar saya sama pihak Desa di pinta uang sebesar Rp 350 ribu untuk biaya tebusan sertifikat, jelas salah seorang warga namun enggan ditulis namanya, Juni.
“Kalo kami harus tebus sebesar itu namanya bukan program pemerintah dong kok besar sekali”kami meminta kepada pemerintah dan kejaksaan agar turun ke desa cimandiri biar di cek langsung ke warga yang mendaftar PTSL atau sertifikat geratis”paparnya.
Dalam hal ini Seakan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi, membenarkan sebagian Sertifikat masih di rumah Kasun dan Pokmas saat di konformasi, Jum’at 20 Juni 2025.
“masih ditahan karena masih banyaknya warga yang belum lunas dan ada yang takut hilang, Kata kades Saekan.
Sementara itu Ketua Pokmas Afandi juga menyampaikan memang ada yang masih ditahan karena belum lunas.
“Itu juga warga sekitar satu dusun dengan Pak Kades mas, saya sebagai bawahan ya tidak bisa berbuat apa-apa, tutur Ketua Pokmas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program PTSL.
Menegaskan bahwa Kepala Desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenakan sanksi hukum, bahkan jika dana Pungli tersebut meskipun sudah dikembalikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri ,Yakni ,
-Jawa dan Bali: Rp 150.000
-Sumatara dan Kepulauan Riau Rp 200.000 -Kalimantan Sulawesi ,Nusa Tenggara Maluku ,dan Papua Rp 250.000
-wilayah pedalaman yang sulit dijangkau Hingga Rp 450.000
Masyarakat yang merasa dirugikan Oleh Oknum pelaku Pungli dalam PTSL dapat melaporkan, ke penegak hukum, meskipun tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan. Pelanggaran tetap akan diproses secara hukum ,meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan Pungli tersebut kepada warga.
Sampainya Berita ini diterbitkan Kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.
(Dede : R)






