Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (16/11/2025). Diduga Kades Kadudamas Inisial (A) Telah Melakukan Penipuan Terhadap Warganya Sendiri, Yang Berinisial (K) Warga kampung Cariu Desa Kadudamas kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. Sebesar 13 juta rupiah, Yang Awalnya Di iming-imingi Sebuah Mesin traktor kepadanya, Namun Sudah Hampir Dua tahun lamanya, Traktor Atau uangnya Tersebut Tidak Pernah ada dan tidak dikembalikan Oleh Oknum kades. Sehingga membuat Kekecewaan Warga tersebut Dan merasa dirugikan. Keluaran Alm (K) Meminta kades bertanggung jawab dan segera mengembalikan Hak nya.
Tak hanya Dugaan Penipuan, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, Kades inisial (A) Juga Diduga telah menjual Traktor Milik salah satu kelompok tani, Kp Cariu Kepada Inisial (DD) warga kampung Cigintung desa kadudamas, Sebesar RP.14.500.000, Traktor tersebut Tak lain adalah bantuan dari pemerintah Melalui aspirasi pada tahun 2023 Akhir. Namun sangat disayangkan Kades malah menjualnya kepada orang lain, Patut diduga uang hasil penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi.
keterangan dari Istri Korban inisial (K) kepada awak media dan LSM Dirumahnya, ia menerangkan, “Oh iya pak betul alm suami saya telah meminjamkan uang kepada Jaro A Sebesar 13 JT, Katanya Pinjam dulu Nanti stelah traktor datang Akan di ganti dengan mesin traktor, namun pas datang traktor Itu datangnya yang besar, jadi suami saya tidak mau, maunya yang kecil, Terus suami saya bilang kalo gak ada traktor kecil, minta dikembalikan uangnya saja, tapi sampe detik ini uang kami tidak di kembalikan pak, Samapi waktu suami saya meninggal pun, ia boro-boro bayar kesini pun tidak ada, Ya sepeserpun belum dikembalikan, Saya sudah cape nagih sama anak saya tapi tidak pernah mau membayar bahkan kadang bersembunyi jaronya juga, Harapan dan tuntutan kami, Uang kami dikembalikan,” Terangnya. Pada Minggu 16 nov 2025.
Ditempat terpisah Pada hari yang sama, Awak media dan LSM, Mengonfirmasi kembali inisial (dd) selaku pembeli traktor tersebut, Dan dd menjelaskan, ” Iya pak benar saya menerima dan Mengembalikan sejumlah uang kurang lebih 14 JT kepada kades A, katanya sayang kalo gak di tebus takutnya di alihkan ke desa lain, soalnya kelompok di kp Cariu gak ada yang bisa Nebus, Waktu itu Saya membayar melalui tangan kanan kades A, insia BI Dan AT, Itu barang nya juga ada di bawah, Jadi kalo ada apa-apa saya mah barangnya juga ada,” Jelasnya.
Saat awak media Mengonfirmasi Kades A Via WhatsApp, Namun sangat Disayangkan Kades bungkam dan tidak menjawab sedikitpun, Melainkan hanya dibaca saja, kenapa dan ada apa?
Pasal 378 KUHP : penipuan barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama, 4 tahu.
Pasal 416 KUHP : penggelapan barang milik pemerintah oleh pegawai-pegawai negeri yang dengan sengaja dan melawan hukum mengambil, menahan, atau menguasai barang milik pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dengan adanya kasus ini Amri selaku anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) mendesak APH polres Lebak untuk segera melakukan tindakan Tegas kepada diduga kades yang menjadi pelaku, ucap amri.
(Dede : R)






