Media Infoxpos.com – Tangerang – Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah alumunium foil atau Bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan. Seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.
Namun, masih banyak pelaku usaha pengolahan dan pembakaran limbah alumunium foil yang merupakan limbah B3 mengabaikan perizinan tersebut. Sehingga menyebabkan risiko bahaya kesehatan dan pencemaran lingkungan sekitar.
Seperti pengolahan dan pembakaran alumunium foil milik Arfan yang berlokasi di Kampung Bojong RT. 02 RW. 02, Desa Kemuning, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten diduga bebas beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya izin usaha peleburan.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, terlihat jelas proses pengolahan dan pembakaran alumunium foil dengan cara menggunakan tungku tradisional yang menimbulkan kepulan asap berbahaya bagi kesehatan dan memicu reaksi kimia yang menghasilkan gas beracun seperti karbon monoksida dan sulfur dioksida.
“Bang Arfan gak ada jarang kesini bang, paling ada anaknya, sebentar saya panggilkan dulu,” beber pekerja.
Setelah telalah bertemu anaknya Arfan, Awak Media mencoba menggali informasi siapa penanggung jawab kegiatan pembakaran alumunium foil.
“Iya saya anak Arfan tinggal disini, kalau penanggung jawab Abang Ipar Arfan, coba nanti saya bangunkan mungkin lagi istirahat di d pan,” ucap anak Arfan.
Saat di jumpai Abang ipar Arfan, memberikan informasi bahwa Arfan tidak ada karena sedang mengurus barang yang dikirim. Terus ia menyebutkan ada tiga tungku pembakaran tapi sekarang yang beroperasi Satu tungku.
“Lagi urus barang Arfan, kalau tungku pembakaran ada Tiga sekarang yang beroperasi Satu karena cari barangnya susah. Kemarin ajah kayu untuk pembakaran kosong itu baru datang. Satu mobil bak kayu harganya Enam Ratus Ribu. Palingan sore sekitar Maghrib uudah datang. Saya ga pegang hp jadi gak punya nomer Arfan,” cetusnya.
Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa, pengolahan dan pembakaran alumunium foil milik Arfan yang berbasis risiko mencemari lingkungan itu tidak memiliki izin.
Saat ini masyarakat berharap kepada kepolisian Polsek Legok, Penegak Hukum (Gakkum) di bidang Lingkungan Hidup serta pihak Krimsus Polres Metro Tangsel segera melakukan tindakkan serta proses hukum pemilik usaha.
Dengan adanya kegiatan Pembakaran dan Peleburan Alumunium di wilayah tersebut yang berdampak mencemari udara dan perusakan habitat, serta peningkatan risiko penyakit.
Sebagai atensi untuk pihak kepolisian maupun Gakkum KLH segera memanggil pelaku usaha penghasil limbah B3 tersebut untuk di lakukan penindakan dan penyegelan pada lokasi usaha tersebut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita diterbitkan pemerintah kecamatan Legok, Polsek Legok, Gakkum KLH Polres Metro Tangerang Selatan dan pelaku usaha pembakaran alumunium foil belum di konfirmasi.
( Dedi )






