Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (25/10/2025). Pemilik kios resmi pupuk bersubsidi atas nama Enil warga kampung Bantarnaga desa Cisimeut Raya kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten. Diduga telah melanggar Aturan dan juga sudah menjual pupuk bersubsidi melebihi dari pada Harga Eceran Tertinggi HET yang sudah ditentukan, Dan terkesan merasa kebal hukum. E menjual pupuk berupa NPK Phonska dengan Harga Rp.130.000, Per 50kg. Padahal Aturan sudah Jelas Mentri pertanian Amran, Sudah menurunkan harga, pupuk se-Indonesia Dan keputusan Pak presiden Prabowo Subianto. Agar Petani di Indonesia bisa merasakan subdisi dan tidak merasa dibebani dengan harga, yang mahal.
Aturan Melalui kebijakan Keputusan Menteri pertanian. NO.1117/KPTS.SR/310/M/10/2025. Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, berikut HET pupuk terbaru : Pupuk Urea Rp.1.800/kg NPK Phonska Rp.1.840/kg Yang mana per zak nya itu Untuk NPK Rp.9.2000, Urea Rp.90.000, per zak nya ukuran 50kg.
Namun Sangat Disayangkan Oknum Pemilik kios tersebut, Tidak mematuhi aturan juga diduga telah melanggar nya. Maka dengan adanya pelanggaran ini Aparat penegak hukum (APH) Dan pihak-pihak terkait Diminta Segera Menindak tegas pelaku tersebut, Dan diberikan sanksi sesuai UU Yang berlaku Di Indonesia.
Sanski Pidana: hukuman penjara maksimal 20 tahun Denda maksimal Rp.1 miliar, Sanski administratif: peringatan tertulis dari dinas terkait penangguhan atau pencabutan izin sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi, pengehentian alokasi pupuk subsidi ke pengecer yang bersangkutan.
Selain itu, kios yang terbukti menjual pupuk subsidi diatas HET ditutup dan kontraknya diputus. Pemerintah juga mewajibkan pemasangan spanduk, komitmen di kios untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan HET.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media (Enil) Selaku pemilik kios Menjawab, “maaf yang dua orang udah saya tegur, Katanya harga 160 ribu itu sama ongkos nganterin ke sawah, Iya kayanya. Kalo dikios saya jual 130 ribu per karung, kalo mau tau detail bapak ke kios aja, Toko Alghna. Maaf petaninya suruh beli ke kios aja,” jawabnya.
(Dede : R)






