Diduga Piktif, Anggaran Penyelenggaraan Posyandu Desa Bojongmanik Tahun 2020–2025 Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (30 juli 2025) Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, terkait penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2025.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang berhasil dihimpun, tercatat beberapa pengeluaran anggaran untuk kegiatan Posyandu, seperti makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, hingga insentif kader Posyandu, yang nilainya mencurigakan dan terkesan janggal.

Beberapa angka yang tercatat dalam laporan tersebut di antaranya:
Penyelenggaraan Anggaran (2025) Posyandu Sebesar Rp 15000.0000

• Penyelenggaraan Anggaran (2024) Posyandu sebesar Rp 30.000.000
• Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 6.250.000
• Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 137.000
• Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Anggaran (2023) Posyandu sebesar Rp 1000.000
Rp 525000
Rp 30.000.000

Penyelenggaraan Anggaran (2022) Posyandu Sebesar Rp 36.730.200

Penyelenggaraan Anggaran (2021) Posyandu Sebesar Rp 32.495000

Penyelenggaraan Anggaran (2020) Posyandu Sebesar Rp 200.000
Rp 30.000.000

Total anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan Posyandu mencapai lebih dari Rp 187.337200 Seratus juta delapan puluh tujuh juta tigaratus tigapuluh tujuh ribu duaratus rupiah, namun berdasarkan keterangan beberapa warga, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan secara maksimal, bahkan diduga tidak pernah direalisasikan sama sekali.

“Setahu saya, kegiatan Posyandu memang ada, tapi tidak rutin dan tidak seheboh anggaran yang disebutkan itu. Apalagi angka yang Rp 187.337.200, itu sangat tidak masuk akal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan lainnya adalah ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan output kegiatan. Sebagai contoh, nilai anggaran Rp 137.000 dalam satu tahun dinilai tidak cukup untuk membiayai kegiatan Posyandu yang ideal. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa angka-angka tersebut hanya formalitas administrasi belaka, atau bahkan berbau piktif.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media Lewat pesan WhatsApp, Kades rubana tidak menjawab Diduga alergi terhadap wartawan.

Aktivis dan pengamat anggaran daerah, (nama narasumber jika ada), mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap laporan penggunaan dana desa, khususnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan masyarakat seperti Posyandu.

“Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kalau anggaran untuk kesehatan ibu dan anak saja dimain-mainkan, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujarnya.

Sebagai informasi, program Posyandu merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang mendapat sokongan dana desa dalam skema Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD. Pengelolaan anggarannya diatur secara ketat dalam regulasi, termasuk harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi atau website resmi desa.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun kejaksaan, agar persoalan ini tidak menjadi contoh buruk bagi desa-desa lainnya.

Sesampainya Berita ini diterbitkan Kepala desa (kades) Bojongmanik belum memberikan keterangan apa-apa, kami masih menunggu hak jawab dari pihak desa agar Pemberitaan kami berimbang.

(Dede Rohman)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *