Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (25 juli 2025) Seorang Oknum Mantri Atau perawat puskesmas Muncang Inisial (E) Warga Kampung Sukamaju Desa Jalupang Mulya kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten. Telah melakukan Kegiatan praktik Dan Membuat Tempat diduga ilegal di rumahnya, Yang sudah berjalan cukup lama namun Diduga tidak memiliki ijin resmi dari pihak dan dinas-dinas terkait, Sehingga bisa saja obat-obatan nya juga tidak memenuhi standar dokter sehingga tidak menutup kemungkinan Obat kW dan tidak standar bisa membahayakan bagi anak-anak dan juga orang dewasa, patut diduga guna menambah penghasilan lebih juga keuntungan berlipat, E Telah berani melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan dinas kesehatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp E menjawab, ” Belum bikin pak, itumah bukan tempat berobat pak, itu tempat buat nolongin orang,” pungkasnya. dengan simpel diduga malas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan, juga alergi terhadap wartawan,
Di tempat terpisah awak media mencoba Mengonfirmasi Kepala puskesmas Muncang, Hj alwani, Beliau menerangkan, ” Iya betul E perawat di puskesmas ini, Dan E juga dibawah naungan saya, Jujur kalo untuk Perijinan Hanya ada satu atau dua orang saja yang sudah memiliki ijin resmi,” Bebernya.
Sanksi untuk mantri yang tidak memiliki ijin resmi, tetapi sudah mendirikan praktik dirumah nya dapat bervariasi, tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Sanksi administratif : mantri dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan ijin praktik atau penutupan tempat praktik.
Sanksi pidana : jika mantri melakukan praktik kesehatan tanpa ijin, dan kerugian atau bahaya bagi pasien, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Mantri dapat kenakan denda sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 84 undang-undang no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan setiap orang yang melakukan praktik kesehatan tanpa ijin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp.500.000.000,
Peraturan menteri kesehatan dapat menentukan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik atau penutupan tempat praktik, bagi mantri yang tidak memiliki ijin resmi.
Dengan adanya dugaan tersebut Kami meminta Pihak-pihak terkait dan Juga dinas kesehatan untuk mengcroscek kebenaran nya, apabila terbukti bersalah maka di harapkan untuk ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
(Dede Rohman)






