Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (2 juli 2025) Telah Terjadi Diduga pembalakan Kayu Dikawasan Perhutani Dekat kp pasir Madang/ Cigalimbang Bagian TPK gunung kendeng Yang dilakukan oleh oknum Pengusaha kayu Bernama (Samin) Warga Kampung Pasirmadang Desa Parakanlima kecamatan cirinten. kayu Yang di tebang Ada dua jenis Kayu mahoni Yang menjadi Poko kayu perhutani, dan disebut kayu Alam jenis Puspa sehingga Menimbulkan kerusakan alam, Karena lahan menjadi gundul, juga Tidak Menutup Kemungkinan akan berdampak kekeringan nantinya, Kayu tersebut Dijual belikan oleh S Untuk Mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak memikirkan Dampak kedepannya.
Dampak Dari Penebangan Ilegal tersebut juga dapat merugikan petani sekitar yang Bertumpang sari di kawasan perhutani, hususnya Petani yang menanam padi di sawah mereka. Namun sangat disayakan Demi meraup keuntungan sendiri oknum S tidak memikirkan itu. Kayu yang di tebang pun tidak sedikit namun Lumayan luas, Padahal sudah jelas kayu alam Dan kayu Mahoni yang ada di kawasan perhutani tidak boleh ditebang tanfa ijin yang resmi, Dan harus sesuai aturan dari pihak-pihak terkait. Patut Diduga ini Sama saja dengan mencuri, Karena tidak adanya papan informasi penebangan dan tidak ada RPH atau Mantri dilokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media (Samin) menjelaskan, ” saya beli dari masyarakat pak, untuk pemilik Garapannya saya lupa lagi itu pak, Saya beli kayu itu Dari tanah milik pak Mangga Dicek kelokasi ya itu kayu mahoni dan Puspa,” Dalihnya.
Ditempat terpisah, (M) Selaku Sumber menerangkan, Kepada awak media dan LSM,
“itumah pak ngaku-ngaku Dari tanah milik juga, Boong besar itu saya tau percis lokasinya pun, bahwa (S) menebang Kayu itu Jelas dilahan perhutani, Soalnya tempat itu Bekas saya nebang dulu waktu saya ikut nge BP Sama Mantri, Jadi Benar Pak itu kayu mahoni bekas kami nebang dulu, Waktu ada penebangan Oleh Pihak perhutani ituh sudah Dua mobil yang di angkut,” Bebernya.
Undang-undang no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan: Pasal 83 ayat (1) huruf A menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penebangan pohon tanpa ijin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp.500 juta paling banyak Rp.2,5 miliar.
Maka dengan adanya kasus ini Aparatur penegak hukum (APH) Diminta Segera Mengkroscek Ke Lokasi Jika terbukti Melanggar Mohon Untuk Menindaklanjuti Kasus ini dan Menindak tegas Diduga Pelaku, Sesuai UU yang berlaku.
(Dede Rohman)