Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (19/6/2026) Beberapa wali murid yang telah duduk di kelas Enam (SD) Sekolah Dasar Negri (SDN) 4 Cisuren keluhkan bantuan anaknya selama di SDN 4 Cisuren, diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak- Banten.
Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SDN 4 Cisuren diduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial WR, saat dikonfirmasi mengatakan,
” Iya pak anak saya selama sekolah di SDN 4 Cisuren tidak pernah diberikan buku tabungan, dan uang bantuannya pun saya hanya menerima (Rp.120.000,) (Seratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk yang dua kalinya saya mendapatkan Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga kalinya saya hanya menerima Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
“Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tujuh (7) kali, akan tetapi saya hanya merasa mendapatkan bantuan sebanyak tiga (3) kali saja,” ucapnya.
Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus seperti ini, mungkin yang lain juga sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMPN mendapatkan bantuan lagi,” kata WR.
Harapan saya kepada pihak sekolah SDN 4 Cisuren, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap WR wali murid.
Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SDN 4 Cisuren bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak media, Saat Dikonfirmasi Via pesan WhatsApp.
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Apabila Kepsek Sekola Sekolah Dasar Negri (SDN) 4 terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.
Sampainya Berita ini diterbitkan kami selaku awak media masih berusaha Mengonfirmasi pihak sekolah guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.
(Dede Rohman)