Diduga Tak Menghargai Lambang Negara, Pemerintah Kecamatan Curug Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sedikit Koyak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Seharusnya kita semua mesti mengingat, bendera yang dikibarkan sekarang karena perjuangan para pahlawan. Perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

banner 336x280

Maka demikian, selain bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada hari pada Hari Kemerdekaan Indonesia, pengibaran Bendera Negara ini juga wajib dikibarkan setiap hari di kantor-kantor tertentu, terutama Kantor Pemerintahan. Pengibaran Bendera Merah Putih ini tak lain ditujukan sebagai kebanggaan sekaligus identitas Negara Indonesia.

Namun, tentunya dalam pengibaran lambang Negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan. Maka dari itu, dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya.

“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Seperti Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur dan kusam di halaman Kantor kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga tak peduli terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selasa, 20/05/2025.

Hal ini tentu saja menuai berbagai komentar dari setiap masyarakat yang mellintas atau mendatangi Kantor Kecamatan Curug tersebut. Mereka pun mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan Bendera yang menjadi kebanggaan warga Negara Indonesia dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.

“Saya sangat prihatin saat melihat bendera yang berkibar di kantor kecamatan Curug telah usang dan lusuh bahkan terlihat robek robek. Bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia ?,” ucapnya.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, sangat menyayangkan hal itu terjadi.
Menurutnya, pemasangan bendera merah putih disuatu instansi seharusnya lebih diperhatikan kondisinya karena di instansi pemerintah pengibaran bendera dilakukan setiap hari.

“Sangat disayangkan Pengibaran Bendera Merah Putih di instansi pemerintah yang terkesan tidak menghargai lambang negara, bukankah pemasangan bendera merah putih di Instansi pemerintah wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan ?, itu artinya seharusnya Camat mengetahui kondisi dari bendera tersebut, yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” ungkap Ilham Saputra ke Awak Media.

Lanjut Ilham Saputra, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. yang berbunyi, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Dimana dalam pasal tersebut, Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Terangnya.

Sampai berita diterbitkan pemerintah kecamatan Curug belum dikonfirmasi terkait Bendera Merah Putih rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam yang masih berkibar depan kantor.

( Dedi )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *