Tanah Milik PDAM Unit Muncang Diduga Disewakan Diam-diam, Warga Desak Pemerintah Bertindak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu (16/4)2025)
Isu panas kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan penyalahgunaan aset daerah milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) unit Kecamatan Muncang.

banner 336x280

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah milik PDAM di wilayah tersebut diduga disewakan secara tidak resmi kepada pihak tertentu.

Mereka menyatakan bahwa diduga penyewaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Isu ini sudah cukup lama, dan Kami heran, itu kan aset milik daerah, tapi kok bisa disewakan. Seharusnya kalau memang disewakan, ada kejelasan dan masuk sebagai pendapatan daerah,” ujarnya.

Informasi ini langsung menyulut keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, aset milik daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi. Kalau memang benar disewakan tanpa prosedur resmi, itu sudah jelas penyalahgunaan wewenang,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan keras pun datang dari berbagai pihak agar Dinas terkait serta Pemerintah Kabupaten Lebak segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti isu ini. Mereka menuntut adanya transparansi dan penegakan aturan agar tidak ada celah bagi oknum yang mencoba “bermain” dengan aset negara.

Kami minta Bupati dan DPRD segera turun tangan untuk menyikapi Informasi ini. Jangan sampai aset milik rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

“Jangan sampai aset daerah dijadikan ladang bisnis pribadi. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM maupun Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun, tekanan publik terus menguat agar kasus ini tidak didiamkan begitu saja. Pemerintah diminta tidak tutup mata dan segera melakukan audit serta investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum.

Jika benar terjadi penyelewengan tanpa izin resmi, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah.

(red team)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *