Arogan..! Diduga Penjual Roko ilegal Kabur Saat Di Konfirmasi Oleh Wartawan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu (13/4/2025) Diduga Membawa Dua karung Roko ilegal Berupa MK dll, Seorang Oknum Beranam Emis Kabur Saat Dikonfirmasi Oleh Wartawan dan LSM GERAHAMTARA. Saat mau di ajak ke Kapolsek setempat Ia Langsung Tancap gas motornya, Diduga ketakutan.

banner 336x280

Saat Dikonfirmasi oleh awak media (Emis) Selaku Pengedar roko ilegal, Warga kampung cirangrang Desa Sukanegara kecamatan Muncang menjelaskan. “YA ini roko ilegal pak Saya ngambilnya dari (Agus) Saya punya setoran pak ini juga saya baru dagang lagi ini, ” Ungkapnya.

Lanjut awak media Lewat Telpon WhatsApp. Mengonfirmasi AGUS Warga Cisanten Desa Cibungur Diduga bandar Sekaligus Pengedar roko ilegal. Menerangkan, “si Emis, oh si Emis ini itu mah kerumah saya ngambil dari saya itu 3 saya dikasih 10 sama PEI kemarin kan saya dikirim 10 Bal doang sama PEI Terus sama Emis 3, bos PEI ditempat dulu aja di gajrug. Kemarin Aja mau lebaran Dikasih samping doang THR nya Sama bos PEI, Sisanya mau di bawa sama saya ke Ciboleger, itu kan sama Emis 3 bal yah.” Tukasnya.

Sanksi yang dikenakan kepada penjual Roko ilegal adalah. Penjara selam 1-5 tahun, denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini diatur dalam pasal 54 undang-undang Cukai. Selain itu, ada beberapa ciri-ciri roko ilegal. Yaitu roko polos atau tanpa pita cukai. Roko dengan pita cukai palsu, roko dengan pita cukai bekas pakai, roko dengan pita cukai salah peruntukan, roko dengan pita cukai salah personalisasi.

Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk roko ilegal. APH Diminta Bertindak Tegas Dan Menangkap Pelaku Tersebut.

(Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *