Wow..! Kios Resmi Cahaya Kembar Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Rakyat Menjerit

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at (11/4/2025) Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Yang Sudah Ditentukan Pemerintah, Menjual Dengan Harga (Rp.145.000,) per karungnya, Dengan berat 50 kg. Kios Cahaya Kembar Di Kampung Ciliman Desa Cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten.

banner 336x280

Menurut keterangan dari warga kampung Cipaku desa Cibarani kecamatan cirinten, inisial (M) menjelaskan, “kalo disini mah kan sekarung nya Rp.190.000, paling mahal Rp.200.000, Gitu ya, dari sini aja dari warung, Wa Nasim, tidak tahu dari mana itu ngambilnya,” Bebernya.

Ditempat terpisah dua orang warga inisial (S) dan (U) warga Cipaku desa Cibarani juga menjelaskan, “ini mah suka biasa aja dari warung belinya, kalo kiloan 5000/kg kalo beli karungan Rp.200.000, per karung,Tidak langsung ke kios nya, kadang-kadang suka Lapor KTP kesana, Cuman tidak sempat aja gitu, dari situ aja dari Warung belinya,” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, Nasim selaku pengecer menjelaskan, ” dari kios (EGIP) Ciliman, Pake KTP saya, ya di ecer disini mah asal ini aja, sepertinya, ke warga ya asal ke kembaliin ongkos doang, kan ongkos aja Rp.10.000, jadi saya jual disini Rp.165.000, per karungnya, ukuran 50kg,” Bebernya.

Lanjut awak media dan LSM Konfirmasi Kepada pemilik kios resmi, Egip, ia menjawab, “mahal amat? Itu aja kelompok tani, tanya aja kesana dari mana belinya, Disini juga udah di bina, Sama kita, emang tahu dari siapa, Ya saya mah sesuai harga HET, Datanya juga ada, dari saya mah tidak ada instruksi jualnya harus berapa-berapa,” ungkapnya.

Undang-undang dan sanksi. Pengecer Resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Pelanggaran HET dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.

Pihak-pihak terkait dan APH (aparatur penegak hukum) Diminta Menindak tegas, Pelaku Pelanggar Tersebut. Sesuai Undang-undang dan Sanksi Yang berlaku.

(Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *