Proyek Kandang Ayam Petelor Diduga Ilegal Belum Punya Legalitas Resmi Namun Sudah Beroperasi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu (15/3/2025) Proyek Kandang Ayam Petelor Milik (Heru) Diduga Ilegal Belum Mengantongi Surat Ijin Namun Sudah Beroperasi, Yang Beralokasi Di Kampung Poleng Desa Mekarahayu kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten.

banner 336x280

“Saat dikonfirmasi oleh Awak media lewat telpon WhatsApp, Heru Selaku Pemilik Kandang Menerangkan,

ya punya saya ada masalah apa? Udah pak, saya untuk ukuran ayam itu husus untuk desa aja pak, terkecuali buat ke atas, ini masih perorangan pak belum ada pt-pt yan pak, saya udah musyawarah pak musyawarah didesa, soalnya ayam nya juga belum begitu banyak pak, kita baru empat lima bulan pak, iya baru di bangun kenapa ya? Ini lagi di tempuh pak, kemarin juga, saya ikut prosedur ko, kita juga lagi usaha pak.

bapak jangan ini, bapak tau sendiri kan bikin sertifikat itu seperti apa pak, peribasa nya jangan mencari kesempatan dalam kesempitan gitu pak, ia konfirmasi bapak cukup datang ke kandang, kemaren juga udah bilang kan, saya lagi diluar, masalahnya apa gitu loh, ijin udah jalan pak kita juga lagi tempuh loh, kita juga bukan orang ini kita juga orang lapangan loh, oke siap pak, di tuangkan aja pak gak apa-apa pak,” ungkapnya.

“Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur tentang perlindungan hidup dan pengelolaan limbah, kandang ayam petelor.

Pasal 103 undang-undang no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, sanksi kandang ilegal yaitu sanksi pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak RP.60 Juta, pasal 41 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak, Rp 3 miliar.

APH (aparatur penegak hukum) dan satpol PP (satuan polisi pamong praja) Diminta segera turun ke lokasi untuk menindak lanjuti kasus ini.

(Dede Rohman)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *