Peroyek Pengambilan Kabel Tembaga Tanam Milik Aset Telkom Diduga Melangar Aturan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang Selatan – PT Mukti Mandiri Lestari diduga melanggar aturan izin masuk lokasi terkait proyek Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Bukit Pamulang Indah, Ciputat. Izin dengan nomor TL.13/HK 500/T2W-0A00000/2025 yang diterbitkan untuk proyek tersebut sudah kedaluwarsa sejak 14 Maret 2025.

banner 336x280

Proyek ini ditenderkan oleh Telkom Indonesia, sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas di lokasi masih berlangsung meskipun izin pelaksanaan telah berakhir pada 14 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja berinisial SR enggan memberikan keterangan detail terkait izin tersebut.

“Kalo mengenai izin, silahkan ke kantor langsung aja,” ujar SR kepada awak media, Selasa (18/3/2025).

SR kemudian menunjukkan surat tugas dari PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan Telkom Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan properti. Namun, dalam surat tersebut juga tertera masa berlaku yang sudah kedaluwarsa sejak 14 Maret 2025.

Upaya konfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp kepada pihak terkait belum mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan apakah ada perpanjangan izin atau tindakan lain terkait aktivitas proyek yang masih berlangsung.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam proyek yang terkait dengan BUMN.

Masyarakat sekitar berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait untuk memastikan semua prosedur telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbiat pihak telkom pusat dan Dinas terkait belum dapat di konfirmasi .

(MS)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *