Media InfoXpos.com – Tangerang – Guna menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah CV.Aneka Pangan Mas (APM), yang berlokasi di Jalan Padat Karya, No. 74 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Kabupaten Tangerang kembali mengunjungi lokasi tempat pembuangan air limbah CV.APM.
Kunjungan Mahmudin, Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Tangerang kali ini merupakan kunjungan yang kedua kali setelah beberapa waktu lalu dirinya berkunjung untuk melihat air limbah yang berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau busuk yang diduga berasal dari CV.APM.
“Kunjungan kami kelokasi pembuangan air limbah CV. APM selain untuk mendengarkan keluhan warga, kami ingin memastikan apakah benar pembuangan air limbah dari CV.APM dilakukan pada malam hari,” Ujar Mahmudin kepada wartawan Minggu dinihari 16 Februari 2025.
Setelah kami melihat secara langsung, Kata Mahmudin, benar bahwa CV. APM membuang air limbah yang dialirkan ke saluran anak sungai dan dilakukan pada malam hari, hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik, apa tujuan dari CV.APM membuang air limbah pada malam hari, ? ” Kata Mahmudin.
Kehadiran Mahmudin dilokasi, didampingi oleh Ketua RW, Ketua RT dan beberapa warga setempat, pertemuan yang berlangsung pada tengah malam tersebut, Mahmudin selaku Kontrol sosial mendengarkan langsung keluhan warga.
“Keluhan warga ini tentunya akan sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, kami berharap semoga permasalahan ini dapat segera teratasi, Kami meminta kepada CV.APM dapat mengelola limbahnya dengan baik dan tidak membuangnya sembarangan, sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan,” Terangnya.
Lanjut Mahmudin, Kami juga meminta kepada pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan lingkungan harus dikenakan sanksi yang tegas dan proporsional. Dengan demikian, lingkungan dapat terjaga dengan baik dan tidak terus-menerus dirusak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” Tegas Mahmudin.
Ditempat yang sama, Ketua RW 07 saat diminta tanggapannya ia mengatakan bahwa permasalahan ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan.
“Setelah mengetahui permasalahan ini, saya akan melakukan pendataan, siapa saja warga yang terdampak oleh aliran limbah CV.APM untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Perusahaan.” Ucap singkat Ketua RW 07.
Masih dilokasi yang sama, Ketua RT setempat mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu sudah dimusyawarahkan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan menganggap permasalahan ini biasa saja.
“Kami sudah pernah tanyakan ke perusahaan, menurut pihak perusahaan, limbah yang di buang ke aliran anak sungai sudah seperti air biasa, sedangkan faktanya air limbah ini berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat,” Terang Ketua RT sembari menunjukkan air limbah yang kehitaman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Kabid PSLB3 DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menjawab.
“Siap, Kami segera turunkan Tim ke lokasi. ” Tulis singkat Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang.
(Dedi)