Media Infoxpos.com – Lebak – (29/1/2025)
Bukan hanya terkait penggunaan sabu dan kepemilikan senjata api yang ditudingkan warga masyarakat Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten. belakangan ini terdengar isu adanya dugaan penjualan aset milik Desa oleh RZ selaku Kepala Desa Kerta. Aset tersebut adalah traktor yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 melalui program Ketahanan Pangan (Ketapang) dengan anggaran Rp25.000.000,
“Pada tahun 2022, Desa Kerta menganggarkan dana desa DD sebesar Rp60 juta melalui program Ketahanan Pangan (Ketapang) sub bidang pertanian dan peternakan, dengan kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan), yaitu:
1. Belanja Traktor: Rp25.000.000,
2. Belanja Greenhouse dan Hidroponik: Rp35.000.000,
Sehingga berita acara serah terima traktor aset desa diberikan kepada saudara DN pada tahun 2022 sebagai kelompok penerima traktor, dan atas nama untuk memegang dan mengelola aset desa tersebut. Namun, saudara DN tidak tahu kalau dirinya selaku penerima sesuai SK yang diberikan oleh kepala desa. Dirinya diperintahkan oleh kepala desa untuk mencari orang yang mau membelinya sebesar Rp10 juta. Tak lama kemudian, saudara DN membawa uang ke kantor desa menemui Kepala Desa RZ, dan traktor pun dibawa dari desa menggunakan kendaraan roda empat ke rumah BG yang mendanai traktor tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh saudara DN di depan masyarakat, dirinya tidak merasa kalau dimasukkan ke dalam kelompok tani oleh kepala desa untuk bisa meloloskan program Ketapang DD yang dibelikan traktor. Dirinya hanya sebagai orang yang disuruh oleh Kepala Desa RZ mencari uang sebesar Rp10 juta untuk menebus traktor di desa.
“Betul saya tidak tahu kalau kepala desa memasukkan saya ke dalam kelompok tani untuk memuluskan program Ketapang dari DD. Saya tahunya disuruh mencari uang sepuluh juta untuk penebusan traktor di desa. Saya mendapatkan uang dari H. BG sebesar Rp10 juta dan langsung diberikan kepada Kades di kantor desa. Bahkan, seribu perak pun saya gak diberi upah oleh saudara RZ,” ungkapnya, Minggu (26/1/2025).
Di tempat terpisah, H. Basarudin saat dijumpai awak media pada Selasa (28/1/2025) di rumahnya, menuturkan bahwa terkait traktor hanya berbicara penebusan ke pihak desa dengan alasan biaya operasional, dan uang tersebut diambil saudara DN untuk diberikan kepada kepala desa.
“Awal mula saudara DN memberitahukan kepada saya bahwa ada bantuan traktor di desa namun harus memakai uang tebusan sebesar Rp10.000.000, Tanpa berpikir lagi, saya mengambil uang tersebut dan memberikannya kepada saudara DN. Adapun dikasihnya ke siapa, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Desa Kerta diterjang konflik yang berkepanjangan, hal tersebut harus menjadi perhatian serius (APH) jangan sampai persoalan menjadi bola liar di tengah masyarakat. (APH) juga jangan berpokus kepada satu persoalan yang dilaporkan masyarakat. Anggaran Dana Desa (DD) harus dibuka secara gamblang mengingat isu bermunculan, mulai dari penjualan aset desa dan anggaran pemeliharaan mobil siaga desa tahun 2024. Lalu, isu apalagi yang akan muncul dari konflik yang tak kunjung selesai. Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit kepada Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, mulai dari anggaran DD tahun 2022-2024. Jangan sampai Inspektorat terkesan tutup mata dalam persoalan desa ini.
(jurnalis: Dede Rohman)