Penjual Pupuk Bersubsidi Eceran Diduga Melanggar Peraturan Dengan Menjual Lebih Dari Harga (HET)

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu (12/1/25) Diduga Melanggar Peraturan dari pemerintah Seorang penjual pupuk bersubsidi eceran inisial, (UM) Di kampung Bojong manggu desa cempaka kecamatan cirinten kabupaten Lebak. Telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga (RP.185000,) Seratus delapan puluh Lima ribu rupiah, per karung nya dengan ukuran berat 50.kg, jenis NPK UREA dan PHONSKA,

banner 336x280

“Yang seharusnya dijual dengan sesuai (HET) yaitu RP.125000,-130.000, per karung nya, Paling mahal, Malah di jadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum Yang ingin memperbanyak Ke untungan namun Di anggap membebani Masyarakat dan petani-petani Yang ada di Desa Cempaka kecamatan cirinten. Kabupaten Lebak provinsi Banten.

“Saat di wawancara Oleh awak media inisial, (UM) Menerangkan,

Ya gimana pak saya beli dari kios resminya juga sudah mahal, dengan harga (RP.160.000,) per karung nya, lalu saya menjual RP.185000, ke masyarakat, karena itupun RP.10.000, nya buat ongkos mobil, dan masyarakat nya sendiri tidak mau beli ke kiosnya langsung karena di kios juga harganya RP.160.000, dan tidak bisa di hutang/kasbon, saya beli dari kios resmi atas nama insial (KMi).

“Dengan adanya pelanggaran ini saya selaku awak media, meminta kepada pihak-pihak terkait dan Juga APH (aparatur penegak hukum) setempat Dan daerah untuk segera menindak lanjuti dan tindak sesuai dengan UU Yang berlaku.

(Jurnalis: Dede Rohman)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *