Media infoxpos.com – Lebak – Senin 23/12/2024. Parah Pembangunan irigasi Perpompaan Di Desa Jalupang Mulya Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten. Diketahui kementrian pertanian pada tahun ini tidak sedikit menggelontorkan dana Anggaran maupun bantua kesejahteraan untuk para petani. Salah satunya adalah program irigasi Perpompaan yang diberikan pada masyarakat atau para petani di bidang Holtikultura, dengan akses untuk pengairan Untuk para petani.
“Namun sungguh sangat di sayangkan proyek senilai (Rp.95.000.000,) yang di kerjakan Gapoktan kelompok tani di desa jalupang Mulya, diduga tidak sesuai spesifikasi, atau rencana pembuatan bangunan dan juga tidak terpampang papan proyek di lokasi, diduga dari dana siluman Pembangunan,” tersebut.
Pada saat awak media investigasi ke lokasi. Dan melihat pembangunan pondasi memakai batu cadas, dan itupun dapat mungut dari lokasi penggalian batu cadas yang sudah tidak beroperasi, ini jelas tidak sesuai spesifikasi teknis, cadas putih tidak di rekomendasikan untuk pondasi, matrial ini di rancang bukan sebagai komponen struktural utama, untuk bangunan dengan bobot yang berat, karena cadas memiliki daya tahan terbatas, terhadap beban,” bangunan.
” Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas pertanian atau pengawas lapangan dibidang irigasi, pertanian tersebut, sehingga kurangnya pertanggung jawaban dari pihak pelaksana lapangan yang hanya menerapkan anggaran, pembangunan tersebut untuk sekedarnya,” saja.
Inisial (Jn), selaku ketua kelompok tani, Papan proyek belum datang, di BPP waktu itu geh udah 3 hari suruh di sipkan tapi ga ada aja, ke BPP ini mah ngambil hari ini aja hari yang bagus gitu, iya batu cadas kan di kita mah kebanyakan batu cadas,” ungkapnya.
Sementara Inisial (R) sebagai lembaga LKPK Panri angkat bicara, dirinya mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan kroscek, terkait,” hal ini.
“Jika terbukti adanya penyimpangan beliau menekan bahwa tindakan tegas harus di ambil, agar tidak adalagi penyalahgunaan dana Rakyat,” paparnya.
kepada pihak-pihak terkait mohon untuk segera turun kelapangan dan mengkroscek adanya pembangunan yang diduga tidak sesuai ini, dan segera menindak secara tegas sesuai UU yang berlaku.
(Jurnalis : Dede)