Media Infoxpos.com – Lebak – Senin 23/12/2024.
Kepala Desa (Kades) Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak_Povinsi Banten diduga merasa benar dan kebal hukum sehingga mengabaikan adanya pemberitaan dari berbagai media soal Pungutan Liar (Pungli),”
Dengan Adanya dugaan terkait Pungutan Bansos Bantuan Sosial (Bansos) BPNT sebesar ,” Rp.50.000, 90.000, Hingga Rp.100.000, Per KPM nya, hal ini dilakukan Pungutan Liar (Pungli), oleh Oknum RT Desa tersebut, sehingga warga masyarakat teriak dan merasa tidak terima karena selalu di pungut oleh RT setiap pencarian Bansos tersebut ungkapnya.
Setelah membaca pemberitaan, “Kepala Desa (Kades) tersebut, beliau mengirim pesan WhatsApp, kepada salah satu awak media.
“, mana yang katanya di potong, ?
saya akan lapor kode etik yah tadi inisial (y) saya panggil mertuanya saya panggil, makanya kalo jadi wartawan jangan katanya sesuai pakta dulu di lapangan, itu juga bahasa potongan udah salah ini juga sudah pencemaran nama baik desa Rahong ini media,
“,Lanjut Kepala Desa “, bahasa potongan aja udah salah, anda kalo baru mendengar dan katanya ya harus jelas jangan mengintimidasi apa saya salah, menyebut RT aja salah anda apol siapa apol, ya kalo tidak mengintimidasi ya sudah ngak usah ngorek-ngorek kesalahan orang. Kalau jadi media harus propesional dan harus ke lapangan bro, sehingga belum akurat muncul tambahnya.
,,Ini sudah menyangkut UUD ITE anda sudah kena kode etik dan pencemaran nama baik Desa Rahong, hayu biar di buktikan kebenaranya, oke anda nantang oke, ungkap Kepala Desa Tersebut Kepada awak media.
Maka dengan adanya aduan dari pada masyarakat Desa Rahong, kami selaku awak media meminta kepada pihak-pihak terkait dan Insfektorat, untuk segera mengkroscek dnegan adanya dugaan-dugaan Pungutan Liar (Pungli) Yang di lakukan oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Kepada Masyarakat Desa Rahong,
Jika terbukti benar adanya Pungli tersebut, maka kami selaku awak media dan Lembaga (LKPK), Panri mewakili masyarakat meminta kepada Dinas sosial, Insfektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas Oknum-Oknum tersebut sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,
Sampai Berita ini terbit awak media masih menggali dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna meminta hak jawab agar pemberitaan ini berimbang.
jurnalis: Dede Rohman