Infoxpos.com – Tangerang – Proyek Drainase ( Saluran air ) U-Ditch di Blok C Cluster Mutiara Legok, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, jika dilihat dari segi spesifikasi, standar dan kualitasnya. Pemasangan U-Ditch terkesan asal-asalan.
Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga ketidak profesionalan dalam pengerjaan U-ditch yang ditemukan, pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), begitu juga genangan Air bercampur lumpur tidak ada proses pengeringan ketika pemasangan U-ditch ditambah lagi amparan pasir atau mortar tidak di gunakan. Senin, 25/11/2024.
Kuat dugaan material U-ditch yang terpasang terkesan berkualitas rendah karena terlihat jelas, banyak U-ditch yang pecah pada ujung namun tetap dilakukan pemasangan, di sinyalir akibat kurangnya pengawasan dari pihak Perkim sehingga kualitas dari U-ditch patut di pertanyakan.
Saat di temui para pekerja, yang tak gunakan APD mengakui bahwa tidak dibekali helem dan tidak tahu ada atau tidaknya papan Kegiatan.
“Kalo sepatu masing-masing cuman kalu helem gak ada, kalau papan proyek gak tau coba ajah tanya mandornya,” beber pekerja.
Sedangkan Mulyana pelaksana kegiatan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa tidak adanya papan kegiatan dan para pekerja sebagian tidak dibekali APD.
“SOP memang harus ada, ini lagi di ambil besok akan di pasang dan besok para pekerja di bekali APD. Kalau terkait banjir memang itu saluran air kan aktif dan lingkungan sudah saya jelaskan dampak dari genangan air. Sekarang kan curah hujan tinggi kemarin sempat di keringkan dan kata warga ga papa dipasang ajah sesuai dengan fungsinya,” ucap Mulyana.
Karena tidak ada papan kegiatan Awak Media, menanyakan ini pekerjaan bersumber dari mana dan memang tidak ada pengawasan dari dinas terkait.
“Kegiatan dari Perkim kalau pengawasan kemarin pas ngukur ada dan pengawas ngecek lagi kalau pekerjaan sudah mencapai 30%,”ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kecurangan kontraktor, karena yang dipakai uang rakyat.
Sampai berita diterbitkan Dinas terkait belum dikonfirmasi
( Dedi)