Waaaooooo….. Jenderal Bintang 2 Dilaporkan Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Mafia Tanah Lebak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Banten – Seorang perwira tinggi Polri dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal itu dilaporkan atas dugaan melakukan obstruction of justice terkait kasus mafia tanah yang menyeret nama Mulyadi Jayabaya mantan Bupati Lebak.

banner 336x280

Laporan ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus, kuasa hukum korban mafia tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Surat laporan dibuat oleh para advokat LBH Chakrabhinus yaitu Rudi Hermanto, Ujang Kosasih, dan Anugrah Prima, pada Kamis, 2 November 2023.

Mereka menuding jenderal bintang dua itu diduga melakukan tindakan obstruction of justice berupa penyalahgunaan wewenang dengan wujud menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh warga Desa Jayasari bernama Satam ke Polda Banten.

Sang jenderal sebagai pimpinan di Polda Banten saat itu, dinilai tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya agar perkara yang dilaporkan Satam ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara. Penanganan perkara mudah sekitar 30 hari dan yang paling lama adalah 120 hari untuk penanganan perkara sangat sulit.

“Patut diduga melakukan obstruction of justice dalam bentuk menghalang-halangi berupa menghambat proses hukum sehingga kasus mafia tanah yang dilaporkan saudara Satam ini penanganannya menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak April 2023 sudah ada surat dari Mabes Polri terkait pemberitahuan penanganan pengaduan saudara Satam. Tetapi sejak April 2023 sampai yang bersangkutan dimutasi ke Mabes Polri, terkesan surat itu diabaikan, tidak ada perkembangan penanganan perkara,” kata Anugrah Prima kepada Info Tangerang Kota pada Kamis, 2 November 2023.

Laporan LBH Chakrabhinus tersebut diterima Bagian Pengaduan Propam Polri dan tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/5741/XI/2023/Bagyanduan. Selanjutnya, LBH Chakrabhinus berharap Divisi Propam Polri dapat bekerja secara profesional terkait laporan mereka.

“Kami serahkan ke Propam atau Paminal biar dari proses penyidikan bisa diketahui penyebab yang bersangkutan mengapa tidak melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 itu,” kata Anugrah.

( Sumber : LBH Chakrabhinus )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *